Daerah  

Polemik Pembayaran PJU, Okmal : “Tugas Kami Hanya Membayar Sesuai Tagihan, Silahkan Diskusi Dengan DLH Dan PLN”

Koraneditor.co, Lampung Barat

Usai diberitakan adanya dugaan potensi kerugian keuangan daerah prihal pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lambar, Okmal, berkomentar jika pihaknya hanya punya tugas membayar sesuai dengan tagihan dari PLN.

“Diskusi lebih lanjut sama PLN dan dinas lingkungan hidup dinda. Kalau kami di BKAD hanya bayar sesuai tagihan dari PLN,” ujar Okmal, lewat pesan WhatsApp, Senin (10/6/2024)

Dilain pihak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lambar, Hendri Paisal, ketika dimintai tanggapan terkait statemen Kepala BKAD, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PLN untuk menindaklanjuti MoU antara Pemkab dengan PLN.

“Dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan Pihak PLN, berkaitan tindak lanjut penandatanganan MoU antara Pemda dan PLN tentang PJU, harus dilanjutkan dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) termasuk tentang mekanisme pembayaran,” kata Hendri Via WhatsApp.

Anehnya, menurut Hendri, mekanisme pembayaran tagihan listrik PJU baru akan dibahas dengan PLN.
Ironisnya, mekanisme pembayaran yang tertuang dalam MoU Kerjasama antara Pemda Lambar dengan PLN tahun 2024 tidak mengatur tentang adanya pengembalian kelebihan pembayaran jika ada PJU yang tidak menyala, sedangkan tagihan lampu jalan hingga bulan April 2024 telah dibayarkan sesuai dengan tagihan biasanya (estimasi semua PJU menyala).

Dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemda Lambar dengan PLN tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemda Lambar Nomor : 139/07/Pemkab-LB/01/2024, pada pasal 6 tentang Mekanisme Pembayaran Rekening PJU, pada ayat (1) menyebutkan Pihak Kedua (PLN) menyampaikan tagihan rekening listrik PJU secara tertulis kepada Pihak Kesatu, ayat (2) menyebutkan Berdasarkan tagihan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Kesatu (Pemda Lambar) menerbitkan SP2D untuk melunasi rekening listrik Pihak Kesatu.

Dari dua poin dimaksud, PLN hanya menyampaikan tagihan saja dan Pemda Lambar menerbitkan SP2D untuk pembayaran. Kesepakatan tersebut tidak mengatur ada atau tidak pengembalian kelebihan pembayaran.

Berdasarkan data tagihan rekening listrik penerangan jalan umum lampung barat pada bulan april tahun 2024, ada 43 item penerangan umum yang dibayar Pemkab Lambar dengan jumlah tagihan sebesar Rp 300.554.131, dengan estimasi semua PJU selama bulan april berfungsi (menyala) secara keseluruhan.

Faktanya, hasil penelusuran dilapangan banyak PJU yang tidak menyala (mati). Dari fakta tersebut, ada penurunan beban arus listrik yang digunakan Pemkab Lambar pada bulan april 2024, namun kenyataannya Pemkab Lambar tetap membayar tagihan dengan jumlah yang sama.

Diberitakan sebelumnya, teknis pembayaran tagihan lampu jalan umum milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) tidak jelas, pihak Pemda mengaku pembayaran tagihan listrik sesuai dengan acuan kerjasama dengan PLN, namun MoU kerjasama tahun 2024 tidak mengatur adanya pengembalian kelebihan pembayaran.

Berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah pihak, diketahui jika Pemkab Lambar menggelontorkan dana sebesar Rp 3,8 Milyar/tahun untuk membayar tagihan listrik khusus untuk penerangan lampu jalan umum, atau sebesar Rp 316 Juta/bulan.

Karena itu patut diduga terjadi potensi kerugian keuangan daerah, sebab acuan Pemkab Lambar untuk membayar tagihan dengan jumlah yang sama setiap bulannya tidak jelas. Padahal dari hasil penelusuran di lapangan diketahui banyak lampu jalan yang tidak menyala alias mati, kondisi tersebut bahkan telah berlangsung cukup lama. (Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *