Mesman, ProMEG Lampung : Keputusan MK Final Dan Mengikat

Bandar Lampung, Penganuliran Keputusan MK No 90 terkait Pilkada 2024 yang dilakukan Baleg DPR RI menjadi isu sentral terakhir ini di tengah masyarakat yang masih ingata atas Pileg dan Pilpres lalu yang meninggalkan kenangan tersendiri akan pelaksanaanya yang carut marut.

Tidak terkecuali, dari para tokoh partai khususnya PDI Perjuangan Lampung yang menamakan diri Pro Mega ( ProMEG ) seperti, Gatot Suranto, Fandi Chandra,Tarmuji BE , Mukhlis Basri,Tulus Purnomo, Mesman, Y Joko Purwanto, Yupiter Kahimpong, Asiono, Prasodjo, Ranoe Sudiro , Herman Suari dan masih banyak lagi pelaku sejarah yang mengalami dinamika politik dari Era Orde Baru sangat menyayangkan langkah langkah politik yang dilakukan oleh sebagian politisi di Senayan dalam bernegara saat ini.

Seperti di sampaikan Mesman, S.Sos salah satu aktivis ProMEG Lampung. Menurutnya, Pro-MEG Lampung mendorong Akademisi dan elemen masyarakat lainnya untuk bersuara menentang keputusan Baleg DPR RI yang menganulir keputusan MK.

“Kita harus lawan ketidakadilan atas tindakan DPR RI yang kami anggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. Merevisi putusan MK adalah tindakan nyata atas pembangkangan terhadap Konstitusi,” tegasnya, Kamis ( 22/8).

Putusan Mahkamah Konstitusi kata Mesman sudah final dan mengikat semua, baik lembaga negara maupun masyarakat.

“Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal- pasal yang terkait treshold dan batas usia Calon-Calon Kepala Daerah Pilkada serentak 27 November 2024,” jelasnya.

Lanjut dia, DPR RI yang kita tahu selama ini sama sekali tidak pernah melakukan revisi UU secepat ini kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik tertentu.

“Oleh karena itu, tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Pilkada yang telah di putuskan oleh MK selaku lembaga yang berwenang tentang hal itu. Putusan MK seharusnya menjadi acuan yang mengikat semua pihak,” tuturnya.

Kami menilai revisi Undang-Undang Pilkada yang di lakukan DPR ” Baleg DPR ” semata-mata sebagai upaya politik tidak mencerminkan kepentingan rakyat.

“Keputusan Baleg DPR RI mengubah batas usia Cakada sesuai Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan ketentuan partai di DPR RI serta partai non parlemen tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Putusan MK adalah tafsir resmi Konstitusi yang setingkat UU,” ulasnya.

Berpolitik dan bersiasat ucap Mesman, untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu sah dan memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.

“Tetapi ada prinsip demokrasi dan Konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan bangsa jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi ) beradu jumlah kekuatan dengan koalisi taktis selalu dilakukan hanya untuk kepentingan sesaat,” tambahnya lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *