PILKADA : DALAM OPTIK DEMOKRASI (Prosedural), & HAM

Oleh

Dr. Wendy Melfa
Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL)
Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem)

KONSTITUSI, PILKADA, dan HAM
Hak fundamental dalam bentuk adanya jaminan dan perlindungan terhadap hak dan kebebasan warga negara adalah merupakan pilar utama demokrasi. Untuk menjamin pentingnya hak pilih (dipilih dan memilih) warga negara dalam suatu pemilihan umum (Pilkada) sebagai hak asasi warga negara sebagai ciri dan cita negara demokrasi, maka ketentuan tentang hak wak warga negara sekaligus perlindungan hak asasi manusia tersebut dinyatakan dalam konstitusi negara UUD 1945. Dalam perspektif sistem hukum dan politik, konstitusi (Perancis: constituer) merupakan hukum dasar tertinggi setelah Pancasila (sebagai Idiologi negara), segala peraturan bersumber dan berinduk kepadanya, serta segala peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi baik secara tertulis maupun dalam aliran nafas semangatnya (stufenbau theory, Hans Kelsen), agar adanya kepastian hukum dan hirarki peraturan perundangan yang tidak saling bertentangan.

Pilkada sebagai mekanisme demokrasi untuk memilih calon penyelenggara pemerintahan daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang pada Pasal 1 (2) UUD 1945: Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, juga lebih dipertegas melalui Pasal 18 (4) UUD 1945: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis, dan menyelenggarakan hak kedaulatan rakyat serta mekanisme demokrasi bagi warga negara tersebut, ketentuan inilah merupakan hak asasi manusia warga negara Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan rakyat melalui mekanisme demokrasi dalam hal ini penegasan akan hak pilih dalam Pilkada yang dicantumkan dalam Konsitusi UUD 1945.

Selanjutnya kewajiban Negara sebagai sebuah entitas Bangsa yang berdaulat, maka Negara melalui konstitusinya hadir untuk menyelenggarakan kewajiban asasinya yang melekat terdapat didalamnya hak asasi manusia warga negara untuk terselenggaranya mekanisme demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat tersebut melalui Pasal 22E (5) UUD 1945: Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern, adanya pengakuan hak pilih secara universal (universal suffrage) yang mendapatkan jaminan dalam instrumen hukum. Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang juga diratifikasi oleh Indenesia, menurut Pasal 21(2) dinyatakan: Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya. Hal yang sama juga diatur didalam Pasal 28D (3) UUD 1945: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Berdasar pada Pasal 43 UU Nomor 39/1999 tentang HAM ditegaskan bahwa; Setiap warga negara berhak untuk dipih dan memilih dalam Pemilihan Umum (Pilkada) berdasarkan persamaan hak (asasi), sebagaimana juga diatur dalam UU Nomor 12/2005 yang merupakan bentuk ratifikasi Indonesia tentang hak pilih sebagaimana tercantum pada Internasional Convenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik): “setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan tanpa pembatasan: memilih dan dipilih pada pemilihan umum (Pilkada) ….”.

BATAL KARENA HIRARKI
Mengacu pada Stufenbau Theory (Hans Kelsen) sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 12/ 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang didalamnya menjelaskan tata urutan peraturan perundangan di Indonesia, menegaskan segala peraturan perundang-undangan tersusun secara hirarki dengan peraturan yang ada dibawahnya tidak dapat bertentangan di bawahnya tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya, dan yang paling tinggi adalah Pancasila dan UUD 1945.

Dalam praktiknya, segal peraturan yang hanya diatur setingkat juknis PKPU yang dapat membatasi pencalonan pasangan Kepala Daerah meskipun sudah memenuhi persyaratan menurut UU Pilkada jo Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan mendaftar bagi pasangan calon untuk berkontestasi pada Pilkada, dalam semangat dan bingkai melaksanakan demokrasi prosedural yang justru membatasi hak asasi pasangan calon maka konsekuensi dari ketentuan juknis PKPU tersebut batal demi hukum.

Juga terdapat Yurisprudensi putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 dalam amarnya menyatakan : “bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, UU maupun konvensi Internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara”. Dengan merujuk berbagai ketentuan tersebut diatas, nampaknya fenomena “melenggang sendirian” dapat berdampak pada pelanggaran HAM, akankah demikian ?. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *