KPU – Bawaslu Bahas Tahapan Kampanye Pilgub 2024

Bandarlampung – KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi yang digelar di Aula KPU Lampung pada Jumat (27/9). Rapat tersebut membahas pelaksanaan tahapan kampanye serta dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam rangka Pemilihan Serentak 2024.

anggota KPU Lampung, Antonius menekankan pentingnya rapat ini untuk memperkuat koordinasi antar lembaga terkait tahapan kampanye. “Kita telah membahas PKPU dan juknis secara rigid. Hari ini, rancangan telah disepakati dan segera akan direalisasikan,” ujar Antonius.

Lebih lanjut, Antonius menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut dibahas mengenai spesifikasi, desain, jumlah, serta lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), serta jadwal rapat umum. “Selebaran, pamflet, poster, videotron, baliho, dan spanduk akan difasilitasi oleh KPU Lampung setelah desain dari Liaison Officer (LO) paslon diterima,” tambahnya.

Antonius juga menjelaskan bahwa seluruh jalan di Provinsi Lampung dapat digunakan untuk pemasangan APK, kecuali di lokasi-lokasi yang dilarang oleh peraturan daerah, fasilitas umum, tempat ibadah, dan gedung pemerintah. Ia juga mengingatkan bahwa rapat umum hanya dapat dilaksanakan dua kali dengan skala massa yang besar, sehingga persiapan jadwal dan lokasi sangat penting.

Anggota KPU Lampung lainnya, Ismanto turut menjelaskan terkait dana kampanye. “Laporan awal dana kampanye sudah diterima, dan batasan dana kampanye yang digunakan selama 60 hari akan disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara,” ungkap Ismanto.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, juga memberikan perhatian khusus terhadap koordinasi kampanye. Ia menyoroti perlunya kejelasan terkait jenis kegiatan kampanye serta penyerahan nama-nama tim kampanye kepada KPU dan Bawaslu. “Sampai hari ini, Bawaslu belum menerima data tersebut. Kami berharap LO paslon segera menindaklanjutinya,” ujar Tamri.

Selain membahas spesifikasi dan jumlah APK, rapat juga mendiskusikan jadwal rapat umum, jadwal debat publik, serta batasan dana kampanye. Rapat dihadiri oleh perwakilan LO pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, KPU, Bawaslu, serta pihak kepolisian. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *