Oleh:
Dr. Wendy Melfa
Akademisi Universitas Bandarlampung (UBL)
TRANSISI PEMERINTAHAN
Tanggal 20 Oktober 2024 merupakan waktu yang bersejarah bagi kesinambungan perjalanan Indonesia sebagai bangsa, pada moment itu sebagaimana telah ditetapkan peraturan perundangan akan berlangsung “perpindahan” kekuasaan menjalankan pemerintahan Nasional dari Presiden Joko Widodo yang berakhir masa jabatannya kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih hasil Pilpres 2024 yang lalu. Untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan/ pemerintahan (vacum of Power), perpindahan kekuasaan tersebut disimbolisasikan dalam bentuk “pertukaran” tempat duduk Presiden Joko Widodo yang akan diduduki oleh Presiden Prabowo Subianto şesaat setelah Presiden Prabowo Subianto mengucapkan sumpah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia.
Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dimulai sejak saat itu, tentu juga akan di ikuti dengan pembentukan dan pelantikan Menteri Kabinet yang akan menjadi tim kerja pembantu Presiden dalam menjalankan pemerintahannya. Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, Presiden mempunyai hak yang istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan oleh Konstitusi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan (dalam ranah dokrinal disebut sebagai hak prerogatif) untuk menyusun, membentuk, dan mengevaluasi Menteri-menteri Kabinet sebagai pembantu Presiden. Dalam konteks itulah belakangan ini publik menyaksikan sebuah proses pembentukan Kabinet Menteri secara meluas melalui media, yang keseluruhan proses itu puncaknya akan dilantik (disumpah) oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 petang, dan sejak tanggal 21 mereka yang terpilih sebagai jajaran Menteri Kabinet sudah bisa langsung bekerja.
ASAS PEMERINTAHAN
Hak prerogatif Presiden dalam menyusun Kabinetnya, tentu juga diikuti dengan asas-asas pemerintahan yang menyertainya dalam menyusun jajaran Menteri dalam Kabinetnya, setidaknya meliputi asas profesional, asas proporsional, dan asas akuntabilitas. Dari 49 nama tokoh yang sudah melawati proses penyusunan kabinet tersebut, setidaknya 49 nama tokoh bangsa ini sudah menandatangi surat pernyataan bersedia untuk menjadi pembantu Presiden dalam Kabinet Menteri, juga menandatangi semacam “pakta integritas”, mereka berasal dari Partai Politik, Profesional, Akademisi, Menteri pada era pemerintahan sebelumnya, dan lainya sepertinya sudah memenuhi asas-asas profesional, dan proporsional.
Presiden (terpilih) Prabowo Subianto, seolah ingin “mengkonsultasikan” kepada publik akan nama-nama yang “dibidik” Sebagai çalon Menteri Kabinetnya, juga dalam memenuhi asas akuntabiltas, beberapa hari sebelum resmi mengangkat dan mengambil sumpah para Menteri Kabinetnya, Prabowo Subianto memberikan “ruang” kepada publik untuk menilai dan memberikan masukan secara terbuka manakala nama-nama calon Menteri tersebut “dianggap” bermasalah. Hal tersebut nampak dari “pemanggilan” 49 nama tersebut secara bergantian kerumah pribadi di kertanegara dengan disaksikan oleh media secara luas, ini untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan kepada Presiden yang nanti benar-benar akan melantik mereka sebagai Menteri.
Sebuah cara yang patut diapresiasi bahwa meskipun menggunakan hak prerogatif, namun tetap dengan tanpa meninggalkan publik sebagai pemegang saham tertinggi dalam Republik ini dalam menjalankan kewenangan dan pemerintahannya yang juga telah menghantarkannya terpilih menjadi Presiden Indonesia, semoga juga menjadi inspirasi bagaimana semua jajaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak meninggalkan publik dalam menjalankan pemerintahannya, karena pada akhir pemerintahannya kelak, kepada publik jugalah “mempertanggungjawabkan” hasil perkerjaan dan pemerintahannya, selamat bertugas para Menteri Kabinet Presiden Prabowo Subianto. (*).






