Dawam Terancam Pidana

Lampung Timur – Petahana Lampung Timur (Lamtim), Dawam Rahardjo terancam pidana. Pasalnya, mantan Ketua PKB Lamtim itu diduga telah mengunakan fasilitas negara dalam pencalonannya di Pilkada serentak 2024, dengan mencantumkan rumah dinas bupati sebagai alamat rumahnya saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

Akademisi Unila, Yusdianto menilai ada potensi penyalahgunaan hak jabatan dan pengunaan yang dilakukan oleh Dawam yang mencantumkan rumah dinas sebagai alamat rumahnya saat mendaftarkan diri sebagai calon bupati.

“Kalau saya melihatnya ada potensi penyalah gunaan hak-hak jabatan dan penggunaan fasilitas pemerintah, maka pelapor harus mendesak bawaslu agar bekerja secara profesional sesuai dengan asas pemilu,” ujarnya, Rabu (23/10).

Ia mengungkapkan bahwa pelapor harus mendesak Bawaslu Lampung Timur agar segera melakukan kajian dan gelar perkara terhadap laporan Masyarakat

“Kalau misalkan secara faktual di temukan demikian maka laporkan ke Bawaslu untuk di lakukan kajian, apakah itu akan masuk ke maladministrasi atau masuk ke pidana, saya menyarankan untuk sesegera mungkin teman-teman atau masyarakat di sana (Lamtim, red) melaporkan ke Bawaslu. Dan Bawaslu tidak ada hak untuk menolak, harus menindak lanjuti laporan tersebut” ungkapnya

Yusdianto juga menyayangkan kinerja Bawaslu Lamtim yang salah ketik Undang-undang dalam surat balasan kepada Pelapor. “Terkait adanya surat balasan Bawaslu yang dikatakan Anggota Bawaslu salah ketik, itu merupakan tindakan unprofessional, tidak cermat dan asal asalan dari Bawaslu Lampung Timur,” tukasnya.

Seperti diketahui sebelum nya, Lembaga Swadaya Masyarakat Cinta Lampung Timur ( LSM Genta Lamtim) telah melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas Negara oleh Calon Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, dikarenakan menggunakan alamat rumah dinas dalam pendaftaran nya sebagai calon Bupati Lampung Timur.

Hal ini dilaporkan LSM Genta dengan surat laporan bernomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tertanggal 26 September 2024

Akan tetapi Bawaslu Lampung Timur tidak menindak lanjuti laporan tersebut dan tidak meregistrasi Laporan tersebut dengan alasan yang termuat dalam surat Pemberitahuan Status Laporan bernomor : 269/PP.00.01/K.LA – 04/09/2024 yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dan ditandatangani oleh ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah, S.H.I

Dalam surat balasan tersebut menyebutkan bahwa Laporan LSM Genta Lamtim no : 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tertanggal 26 September 2024 tidak diregistrasi oleh Bawaslu Lampung Timur dengan alasan bahwa hasil kajian Bawaslu Lamtim pasal 48 ayat 2 Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang no 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota menjadi Undang Undang dianggap tidak memenuhi unsur materiil”

Akan tetapi menurut Fauzi Ahmad, S.H, setelah tim Genta melakukan kajian dan mencari dasar udang Undang yang dipakai oleh Bawaslu tersebut ternyata tidak ditemukan pasal 48 ayat 2 huruf A UU no 6 tahun 2020 yang disebutkan dalam surat Bawaslu.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Bawaslu Lamtim, karena saat Editor ingin mengkonfirmasi kepada Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur, Hendri Widiono, S.H via handphone, nomornya aktif berdering, akan tetapi tidak diangka. (Ma).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *