Lakukan Pemerasan Terhadap Kakon, Oknum LSM dan Wartawan Diamankan Polisi

Koraneditor.co, Pringsewu – Diduga terlibat aksi pemerasan kepala Pekon dikecamatan Adiluwih 13 Oktober 2024 lalu, oknum LSM dan oknum wartawan bodong diamankan oleh Tim Polres Pringsewu.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu pada Kamis (31/10/2024), mengatakan, penangkapan kedua pelaku BD dan DS ini, menindaklanjuti keluhan dari sejumlah kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang merasa terintimidasi oleh pelaku.”Dari tangan pelaku Polisi menyita berupa barang bukti berupa uang tunai, sebesar Rp.16 juta beserta sejumlah barang lainnya terkait dugaan pemerasan ini,” katanya.

Yunus menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan respon cepat atas keluhan para korban yang diterima oleh polisi dari sejumlah korban yakni, kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas selama kunjungan kerjanya di berbagai daerah.”Para korban ini mengaku sangat resah akibat aksi intimidasi oleh oknum-oknum yang mengaku wartawan atau anggota LSM ini,” ujarnya.

Menurutnya, para oknum-oknum ini datang dari berbagai kabupaten lain yang ada di Lampung. Dan para oknum ini sering kali datang meminta uang dalam kunjungan mereka. “Situasinya sangat meresahkan, bahkan ada kepala pekon yang sampai terkena serangan jantung dan meninggal dunia akibat tekanan tersebut,” ungkapnya.

Dalam upaya menertibkan persoalan ini, Kapolres berkoordinasi dengan Kominfo dan mendapati ada sekitar 450 media yang tercatat di instansinya, namun hanya sekitar 40 media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Ia juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap mereka yang mengaku wartawan tanpa kelengkapan identitas resmi dan verifikasi kompetensi.“Dalam sejatinya, langkah-langkah ini diambil untuk melindungi profesi wartawan dan menjaga integritas jurnalistik. Dengan demikian, para wartawan yang profesional bisa bekerja tanpa terganggu oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” kata Yunus.

Akibat perbuatan para pelaku, DS akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara BD dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *