Koraneditor.co, Pringsewu – Satnarkoba Polres Pringsewu, berhasil menggalkan dan membekuk satu pelaku kurir narkoba jaringan Provinsi Aceh, untuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Lampung khususnya Pringsewu dan sekitarnya.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Pringsewu AKBP. M. Yunus Saputra saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Wicaksana Laghawa Polres setempat Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, pelaku atas nama Saiful Amrizal (47) warga Kuta Tujoeh Lapeeh Desa Matang Sijuek Teungoh Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, akan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Pringsewu dengan sasarannya para remaja.”Pelaku kami tangkap saat berada diterminal Pringsewu dengan membawa tas berisi dua kantong plastik berisi narkotika seberat 200 gram,” katanya.
Yunus mengungkapkan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut karena diming-imingi oleh pelaku utama dengan imbalan sebesar Rp. 25 juta jika pekerjaannya berhasil. Mengetahui akan ada transaksi narkoba di Pringsewu, maka saya instruksi kepada anak buah untuk menutup pintu masuk ke Pringsewu dengan mengecek semua mobil bus dan travel.”Dan Alhamdulillah pada Minggu (27/10/2024) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi oleh polisi,” ujarnya.

Selain kurirnya kita amankan, lanjut Kapolres, Polisi juga sudah mengantongi dua nama pelaku lainnya dari Provinsi Aceh yang sudah menunggu di Pringsewu, yang siap untuk mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu sekitar.”Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan Polres Pringsewu juga siap mengungkap semua jaringan-jaringan pengedar narkoba yang telah stay di Pringsewu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, imbuh Yunus, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam (6) tahun penjara.
Sementara pelaku saat ditanya oleh awak media mengaku, bahwa baru pertama kali melakukan kegiatan ini, pasalnya pelaku nekat melakukan hal ini karena terlilit hutang dan kebutuhan ekonomi keluarga sehingga mau menjadi kurir sabu-sabu.”Saya akan dikasih Rp. 25 juta jika pekerjaan saya berhasil. Dan saya baru terima Rp. 3 juta untuk ongkos ke sini (Pringsewu, red),” katanya.






