Koraneditor.co, Pringsewu – Cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil, TW (42) Warga kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh Satuan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu dikediamannya Rabu (6/11/2024).
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah guru BK disekolah korban curiga karena melihat perubahan fisik dan kondisi korban yang lemas. Korban S (16) yang masih kelas 2 SMA ini kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa dan hasilnya tenaga medis menyatakan bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.”Korban mengaku bahwa orang yang telah menghamilinya tersebut adalah ayah tirinya sendiri yaitu TW (42) yang selama ini tinggal serumah dengannya. Ibu korban setelah tau kejadian ini kemudian melaporkan kepada polisi,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. M. Yunnus Saputra Kamis (7/11/2024).

Diungkapkan Robi, pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini berkali-kali sejak Mei 2022 silam, saat korban masih duduk dibangku SMP hingga akhir Oktober 2024 saat korban telah duduk dibangku kelas 2 SMA. Dan pelaku melakukan asusila tersebut dirumahnya sendiri saat anggota keluarga lainya tidak ada di rumah.”Pelaku mengaku menyukai korban dan melakukan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan korban. Sehingga akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan pelaku tersebut,” ujarnya.
Dihadapan penyidik lanjut Wakapolres, pelaku mengaku nekat melampiaskan hasrat seksualnya ke anak tirinya, dikarenakan selama ini istri pelaku menderita suatu penyakit sehingga tidak bisa melayani hasrat seksualnya pelaku.”Selain melakukan proses penegakan hukum terhadap Pelaku, pihak Polres akan melakukan pendampingan trauma healing secara intensif bagi korban,” paparnya.
Atas perbuatanya pelaku imbuh Robi, pelaku di jerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.”Selain hukuman kurungan, pelaku juga dikenakan denda paling banyak Rp.5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” pungkasnya.






