Koraneditor.co, Pringsewu – Kuasa Hukum Calon Bupati Pringsewu terpilih Riyanto – Umi Laila, siap mengawal proses hukum jika ada Paslon lain yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan oleh Sultan,S.H.,M.H.,CPM Koordinator Tim Kuasa Hukum Paslon terpilih Riyanto – Umi Laila kepada media ini Kamis (28/11/2024). Menurutnya, bahwa pihaknya sudah siap untuk mengawal dan memperjuangkan calon bupati terpilih hingga ditetapkan oleh KPU dan pelantikan.”Bilamana ada Paslon yang tidak puas dengan kekalahan dan ingin naik MK, kami tim Advokat Riyanto – Umi siap siaga untuk mengawal kemenangan calon bupati terpilih tersebut,” katanya.
Selain itu juga, jelas Sultan, tim kami juga sudah memiliki salinan secara lengkap surat Model C. Hasil-KWK-Bupati. Dan data tersebut sangat penting guna mengawal suara yang di peroleh pasangan Riyanto-Umi laila yang saat ini berdasarkan hasil Real Count Tabulasi Tim Pemenangan Riyanto-Pamungkas unggul dari ketiga calon lainnya.“Ya kami sudah memiliki secara lengkap Salinan C-Hasil KWK bupati dan Foto C-Plano Hasil Penghitungan dari 628 TPS se-Kabupaten Pringsewu,” paparnya.
Lebihlanjut Sultan menambahkan, bahwa jika kita berpatokan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2024 Pasal 158 Ayat 2 Huruf B, maka peluang untuk paslon yang memiliki suara terdekat dengan Paslon terpilih, untuk melakukan gugatan di mahkamah konstitusi Praktis Tertutup karena tidak memenuhi syarat batas 1,5%.”Selisih suara bagi wilayah yang DPT nya 250 ribu atau 500 ribu pemilih. Terkecuali, ada hal-hal lain yang memungkinkan untuk mengenyampingkan pasal 158 PMK No 3 Tahun 2024 tersebut,” pungkasnya.






