Polisi Tangkap Dua Pelaku Cabul Sesama Jenis

Koraneditor.co, Pringsewu – Lakukan Pencabulan sesana jenis, dua warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, ditangkap Polisi setelah orang tua korban tidak terima atas perlakuan tersebut terhadap anaknya.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, bahwa polisi berhasil menangkap dua pelaku yang terdiri dari pria dewasa berinisial AY (38) dan seorang anak dibawah umur berinisial AAP (16). Kedua pelaku adalah warga kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu.”Pelaku AAP diamankan polisi dirumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib. Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib,” katanya, dalam keteranganya pada Minggu (19/1/2025)

Kedua pelalu ini, lanjut Kasat, diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.”AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (Pacaran). selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan Korban kepada pelaku AY. dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi,” bebernya.

Sementara untuk pelaku AY kepada polisi mengaku, sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. Dan pelaku AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainya.

Terungkapnya kasus tersebut kata Kasat, setelah kakak korban membaca percakapan antara korban denga pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp di ponsel korban. setelah di desak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya.”Merasa tidak terima, kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi,” paparnya.

Guna pengembangan kasus tersebut, imbuh Kasat, tim penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainnya. Dan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.”Menimbang salah satu pelaku masih dibawah umur maka proses peradilamnya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *