Viral, Kesbangpol Lamtim Amplopi Tiktoker Lampung Saat Demo Honorer

Lampung Timur.koraneditor.co

Di duga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Timur memberi amplop kepada salah satu penggiat media sosial yang aktif di platform tiktok saat ikut serta dalam aksi demo tenaga honor beberapa waktu lalu di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur.

Spekulasi tersebut muncul ketika beredar gambar amplop dengan kop bertuliskan pemerintah Kabupaten Lampung Timur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, bahkan lengkap dengan alamat kantor, di Jalan Buay Nunyai Sukadana. Pada amplop itu tertulis nama Bang Taun Rp 5.500.000. Gambar foto dengan kop amplop Kesbangpol Lampung Timur ini beredar di pesan berantai group WhatsApp.

Di ketahui saat tenaga honor paruh waktu menggelar aksi dalam menuntut kejelasan setatus mereka kepada pihak Legislatif yang dilakukan pada hari Senin 03 Februari 2025 ini di hadiri dua tiktoker yang terkenal dalam Mengeksplorasi jalan rusak di wilayah Lampung. Keduanya di ketahui dengan nama panggung Mak Jieh dan Bang Taun.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Lamtim Sahrul Sah menepis jika pihaknya pernah memberikan amplop kepada salah satu bintang tamu yang hadir dalam aksi demo pegawai honor paruh waktu. Bahkan Kaban Kesbangpol ini meminta agar orang yang di maksud dapat di hadirkan ke kantornya.

“Oh itu ajak TAUN nya ke sini aja biar gak salah paham yaa,”jawab Sahrul saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya.

Pemberitaan sebelumnya, Ribuan tenaga honorer melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur untuk mendesak Eksekutif dan Legislatif melaksanakan UU 20 Tahun 2023, aksi tersebut di lakukan pada Senin, (03/02/2025).

Faisal Tanjung Ketua Forum Tenaga Honor Lampung Timur tegas meminta agar Pemerintah Daerah melaksanakan Undang-undang nomor 20 Tahun 2023, bahwa daerah harus menyelesaikan tenaga honor di bulan Desember 2024, bukan tiba-tiba ke UU nomor 16 tahun 2025. Karenanya, melalui orasinya, Faisal Tanjung tegas meminta lembaga DPRD segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengangkatan tenaga honor di kabupaten Lampung Timur.

Di depan ribuan massa aksi Made Tangkas mewakili Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menyampaikan bahwa DPRD Lampung Timur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perda tersebut.

Bahkan Made Tangkas tidak ingin membahas soal jumlah formasi yang di sediakan oleh pemerintah setempat lantaran ketidak tahuan pihak legislatif dalam urusan tersebut.

,”Kalau tuntutan itu terus terang kita dari daerah ini tidak memiliki kewenangan, dan jika ingin melaksanakan tuntutan yang di sampaikan, mari kita sama-sama ke DPR RI untuk mencabut undang-undang nomor 16 tahun 2025, dan jangan berbicara soal formasi dengan DPRD karena kami tidak tahu,” ujar Made Tangkas.amun apa yang di sampaikan Made Tangkas tetap di bantah oleh peserta aksi bahwa penyampaian keputusan dan penindakan itu tetap pada Pemerintah Daerah. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *