Koraneditor.co, Pringsewu – Cekoki seorang Pelajar SMA di Pringsewu dengan minuman keras (Miras), FDS (22) warga Pekon Podomoro kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung, ditangkap polisi atas dugaan tindakan kekerasan seksual.
Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan, bahwa petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pria yang biasa disapa Dani Cobra ini dirumahnya di Pekon Podomoro, Pringsewu pada Rabu (12/2/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Menurutnya, pelaku ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan kekerasan seksual terhadap AF, seorang remaja berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar SMA di Pringsewu.“Modus pelaku mencekoki korban terlebih dahulu dengan miras, setelah korban mulai merasa mabuk korban langsung dicabuli oleh pelaku,” katanya, mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra Jumat (14/2/2025).

Kasat menjelaskan, pelaku melakukan kejahatan tersebut tidak hanya sekali, dan perbuatan asusila berlangsung empat kali dalam rentang waktu Juli hingga November 2024 lalu yangvdilakukan oleh pelaku dirumahnya.”Karena merasa dalam tekanan dari pelaku, korban tidak bernai melawan pelaku jika melawan, maka pelaku akan menyebabarkan video asusila mereka,” ujarnya.
Lebihlanjut Chandra menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang biasanya ceria berubah murung dan pendiam. Setelah di bujuk akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Kemudian pihak sekolah memberitahukan kepada pihak keluarga korban dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.”Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, dan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dan pelaku terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.






