Koraneditor.co, Pringsewu – Lantaran merasa kesepian, seorang pria paruh baya di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu Lampung, diduga tega mencabuli cucu tirinya sendiri yang masih berusia lima tahun.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Candra Hirawan mengatakan, bahwa pelaku ST (61) berhasil diamankan polisi dirumahnya pada Senin sore (24/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Paskah dilaporkan oleh warga dan orang tua korban karena pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap cucu tirinya yang masih dibawah umur.”Korban dicabuli sampai lima kali karena korban sering bermain kerumah pelaku. Karena pelaku hanya tinggal sendirian. Sementara istri pelaku diketahui sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Selasa (25/2/2025).
Dan yang lebih miris lagi, jelas Kasat, dalam kasus ini pelaku sebelum mencabuli korban terlebih dahulu pelaku mengajak korban menonton film porno melalui ponsel yang dibawa korban, dan dari situlah mulai muncul nafsu dan niat pelaku untuk mencabuli korban.“Dari salah satu persetubuhan tersebut, pelaku pernah melakukan perbuatan cabul tersebut di hadapan teman korban. Dimana teman korban itu sendiri sempat di suruh untuk merekam kejadian tersebut,” bebernya.

Menurutnya, aksi bejat pelaku ini terbongkar setelah salah satu teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, kemudian diteruskan kepada ibu korban. Merasa tak percaya dengan informasi tersebut, ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban.”Merasa tak terima ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dan dalam hitungan jam setelah dilaporkan, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku yang juga nyaris menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang sudah geram dengan perbuatan pelaku,” ujarnya.
Tak hanya sampai disitu saja, lanjut Candra, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nekat mencabuli cucunya tersebut karena tak mampu menahan nafsu birahi pelaku. Mengingat, pelaku mengaku selama ini merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahinya karena ditinggal istri bekerja diluar kota, dan akhirnya pelaku nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main kerumahnya.”Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ipda Candra mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka secara ketat. Dan pihaknya juga menekankan agar tidak mudah percaya kepada siapa pun, termasuk orang yang dikenal dekat, karena dalam kasus kekerasan seksual, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.”Selain itu juga, saya mengingatkan kembali kepada orang tua tidak memberikan kebebasan penuh dalam penggunaan ponsel kepada anak-anak, terutama yang masih di bawah umur, karena rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak,” tutupnya.






