Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan tahun ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menjadi Prioritas dan agenda pembahasan utama di Komisi IV DPR RI tahun 2025.
Ada delapan concern utama dalam revisi UU Kehutanan, berkaitan dengan target swasembada
energi:
(1) Revisi UU Kehutanan harus mewajibkan alokasi kawasan hutan produksi untuk
pengembangan energi biomassa berkelanjutan,
(2) penyusunan regulasi perizinan khusus
untuk investasi energi hijau berbasis hutan yang efisien, transparan, dan ramah lingkungan,
(3) pemberian insentif fiskal seperti pembebasan pajak dan subsidi teknologi hijau untuk proyek energi biomassa di kawasan hutan,
(4) penguatan pengakuan hukum terhadap hak masyarakat adat melalui skema kemitraan energi yang menguntungkan masyarakat lokal,
(5) pengembangan pusat riset energi biomassa dengan dukungan pendanaan pemerintah untuk inovasi teknologi rendah emisi,
(6) penerapan standar lingkungan ketat dalam pengembangan energi berbasis hutan untuk mencegah deforestasi dan degradasi ekosistem,
(7) penyusunan peta jalan (roadmap) energi biomassa nasional yang mencakup target produksi, lokasi prioritas, dan kerangka waktu, serta
(8) pembentukan lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi pemanfaatan hutan untuk energi dan menegakkan sanksi hukum.
5 (lima) aspek utama harus dibenahi.
“Pertama, tata ruang kehutanan harus diperkuat melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Kedua, pemanfaatan hutan harus dilakukan dengan sistem silvikultur yang tepat. Ketiga, rantai suplai industri kehutanan harus diperkuat, dari industri hulu hingga hilir,”
“Keempat, masyarakat adat dan lokal harus memiliki hak untuk mengelola hutan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip tata ruang dan silvikultur yang tepat. Kelima
tata kelola pemerintahan harus dibenahi agar semua upaya ini terintegrasi.
Hal ini bertujuan agar sektor kehutanan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan kehutanan di Indonesia menghadapi tantangan besar perubahan iklim, peningkatan kebutuhan energi hijau, serta
dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang. Kebijakan kehutanan yang ada belum sepenuhnya mampu menjawab tuntutan keberlanjutan, terutama dalam menjaga ekosistem hutan, melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan pemanfaatan sumber daya hutan
yang berkeadilan. Di sisi lain, sektor kehutanan semakin dilihat sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya melalui pemanfaatan biomassa yang diklaim sebagai sumber energi hijau.
Pemerintah berencana mengalokasikan 20 juta hektare lahan untuk pengembangan pangan, energi dan air, yang diharapkan dapat meningkatkan kontribusi
sektor kehutanan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta mendukung komitmen transisi energi.
Apriyan Sucipto, SH,MH
IKA FH Universitas Lampung – 2003






