Asik Main Judi Kartu Remi di Bulan Ramadan, 5 Pria Warga Pringsewu Diangkut Polisi

Koraneditor.co, Pringsewu – Asik bermain judi di bulan suci ramadhan, lima warga Pekon Podomoro kecamatan Pringsewu tak berkutik setelah polisi menciduk para pelaku pada Sabtu dinihari (8/3/2025) sekitar pukul 00.30 Wib disalah satu rumah warga setempat.

Pasalnya, para pelaku ini ditangkap berkat laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis kartu Remi diwilayah setempat. Dan kibat perbuatannya, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan di tahan di Hotel Prodeo Polres Pringsewu.”Bukannya dibulan ramadhan ini memperbanyak kegiatan yang positif, ini malah lima warga Pekon Podomoro malah asik main judi jadi, kelika pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatannya,” kata Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Minggu (9/3/2025).

Selain menangkap para pelaku, lanjut Priyono, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, diantaranya dua set kartu remi, satu buah meja, empat buah besek nasi yang digunakan sebagai tempat menaruh uang, serta uang tunai sebesar Rp.970 ribu.”Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Adapun kelima warga yang diamankan polisi diantaranya, AP (39), SD (31), PO (45), RF (31), dan MG (35), dan semuanya merupakan warga Pekon Podomoro, kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu yang akan merayakan lebaran tahun ini di sel tahanan Hotel Prodeo Polres Pringsewu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *