Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Semakin Menjadi, Pemerintah Harus Bertindak

Koraneditor.co, Pringsewu – Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu semakin menjadi. Meski areal tersebut masuk dalam zona-zona yang telah ditentukan, akan tetapi para pengembang tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Dan jika tidak segera ditindak lanjuti, maka alih fungsi lahan tersebut akan memiliki dampak yang sangat luas bagi masyarakat disekitarnya. Seperti yang terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ada penimbunan areal persawahan yang menuai protes keras warga setempat.

Pasalnya, pengurukan tersebut dilakukan di sebuah lahan yang rencananya akan dibangun gedung (ruko) oleh pengembang. Padahal, wilayah tersebut sudah sejak lama rawan tergenang air saat hujan. Dan hal tersebut terjadi, maka akan memperparah banjir yang sering merendam permukiman warga disekitarnya.

Menurut Rudi, salah satu warga yang rumahnya terdampak, mengaku kesal dengan kondisi tersebut. Dirinya menilai penimbunan tersebut justru akan memperparah masalah banjir yang selama ini belum pernah diselesaikan oleh pemerintah.“Sebelum ditimbun saja sudah sering banjir. La sekarang malah di ditimbun dan mau dibangun, jelas bakal makin tambah parah. Dan pemerintah ke mana aja..?” katanya, dengan nada kesal Senin (21/4/2025).

Rudi mengatakan, sebelum dilakukan pembangunan seharusnya para pengembang dibarengi dengan solusi konkret, untuk mensiasati tidak terjadi banjir diwilayah tersebut. Dan kalau sudah begini, bukannya menyelesaikan masalah malah menambah penderitaan warga.“Kalau memang mau bangun, ya koordinasi dulu dong. Irigasi diperlebar dulu. Jangan asal uruk terus warga yang jadi korban,” tegasnya.

Lebihlanjut Rudi meminta kepada pemerintah untuk segera turun tangan, menghentikan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan, demi mengutamakan kepentingan masyarakat.“Kalau tidak segera ditindak lanjuti dan di biarkan saja, bukan cuma rumah warga yang tenggelam melainkan kepercayaan warga juga akan ikut hanyut tenggelam,” pungkasnya.

Demikian juga disampaikan oleh Nurul, tokoh masyarakat setempat. Ia menilai, pembangunan yang tidak disertai izin lengkap terlebih dahulu sangat merugikan masyarakat. Dan jika dibiarkan saja maka masyarakat yang akan menerima dampaknya dari penimbunan tersebut.“Izin mendirikan bangunan itu bukan formalitas. Harus ada IMB, AMDAL, dan PBG. Kalau tidak lengkap, itu pelanggaran. Apalagi ini berdampak langsung ke warga,” ujarnya.

Mirisnya lagi saat media ini menanyakan kepada salah satu pekerja di lokasi penimbunan tersebut mengaku, tidak tahu-menahu soal legalitas proyek tersebut. Kami hanya disuruh oleh bos hanya untuk bekerja.“Kami cuma disuruh kerja sesuai perintah. Soal izin, dan yang lain-lain kami tidak tahu menahu intinya kami disuruh kerja,” katanya yang meminta namanya dirahasiakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *