Koraneditor.co, Pringsewu – Edarkan narkotika jenis sabu-sabu di Pringsewu, tiga orang warga kabupaten Pesawaran dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu di dua lokasi berbeda.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata mengungkapkan, bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka HA (32) warga Desa Trimulyo kecamatan Tegineneng pada Minggu (20/4) sore sekitar pukul 16.00 WIB, saat melintas di Jalan Raya Pekon Mataram, Gadingrejo. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang siap dijual kepada warga Pringsewu.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, FA (24) dan ADP (24) warga Desa Bogerjo kecamatan Gedong Tataan, ditangkap secara bersamaan pada Senin (21/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita dua paket sabu seberat 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pringsewu.“Pengungkapan kasus ini bentuk keseriusan Polres Pringsewu dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Pringsewu,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. M. Yunnus Saputra Selasa (22)4/2025).

Iptu Candra menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dan pihaknya juga mengapresiasi kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sehingga dapat lebih menekan tingginya angka peredaran narkoba.”Kami mengimbau seluruh warga untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, apalagi sebagai bandar,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Kasat, diharapakan partisipasi aktif masyarakat untuk terus ditingkatkan, baik dalam bentuk laporan maupun upaya pencegahan di lingkungan masing-masing. Dan peran serta warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian marak, khususnya di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama dari semua elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” paparnya.
Sementara untuk ketiga tersangka tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.






