Polres Pringsewu Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

Koraneditor.co, Pringsewu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Candra Hirawan menjelaskan, AM diamankan polisi setelah dilaporkan oleh ROH (40) warga kecamatan Pardasuka karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya, SN (13) yang masih berstatus pelajar SMP.”Pelaku berinisial AM (20) diringkus polisi disalah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon Selapan, Kecamatan, Pardasuka pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu (27/4/2025).

Menurutnya, dalam keterangan orang tua korban menyebutkan, bahwa pelaku sudah berkali kali menyetubuhi anaknya dalam kurun waktu mulai tahun 2023 hingga 2025. Pelaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila yang sempat direkam oleh pelaku. “Korban sempat berupaya menolak dan melawan kemauan pelaku namun karena diancam video asusila akan disebar luaskan, akhirnya  korban hanya bisa pasrah menerima setiap keinginan pelaku,” ungkapnya.


Kasat menyebutkan, tindak kekerasan seksual tersebut kerap dilakukan oleh pelaku dirumah korban, saat orang tuanya sedang pergi kekebun. Korban dan pelaku diketahui sebelumnya memang tengah menjalin hubungan pacaran.”Tak tahan lagi dengan perilaku pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” paparnya.

Dalam pemeriksaan, imbuh Kasat, pelaku yang dalam keseharianya belum memiliki pekerjaan ini mengaku nekat menyetubuhi Korban bekali kali karena tidak mampu menahan nafsu.”Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *