// Harga Rp 1.350/Kg, Potongan 30 Persen //
Bandarlampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Intruksi mengenai harga singkong. Instruksi Gubernur ini tertuang pada Nomor 2/2025 tentang penetapan harga Ubi Kayu.
Keputusan harga ini diambil, berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemprov dan DPRD Lampung, hingga perwakilan petani dan mahasiswa dalam Dialog, di Ruang Abung Pemprov, Senin (05/05).
Dalam kesepakatan tersebut ditetapkan, harga singkong di Lampung senilai Rp1.350 per kg dengan rafraksi maksimal 30 persen tanpa melihat kadar aci dan berlaku mulai besok, Selasa 6 Mei 2025.
Mengenai harga ini, ia menyebut dengan harga Rp1.350 per kg dengan rafraksi maksimal 30 persen ini akan ditetapkan sementara sampai pembahasan larangan tebatas impor tapioka digelar di pusat.
Selain itu Gubernur Mirza juga mengungkapkan harga singkong di Lampung cukup tinggi dibandingkan Jawa Timur, Medan dan Sungai Lilin.
“Ini harga yang sudah tinggi dibandingkan daerah lainnya. Ini sudah tinggi, kalau saya hitung jadi Rp945 tanpa lihat kadar aci,” kata Mirza.
Ia menambahkan, intruksi Gubernur mengenai harga ini juga akan disampaikan kepada perusahaan agar diikuti dan dipatuhi.
“Mudah-mudahan perusahaan ini akan mengikuti instruksi ini, kita doakan harga singkong membaik kedepan” jelasnya. (*).






