Lampung Timur – Laporan LSM Genta ke Inspektorat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Direktur RSUD Sukadana yang berindikasi menyebabkan kerugian negara serta dugaan Nepotisme dalam perekrutan tanaga kontrak di lingkungan RSUD masuk babak baru
Irban Lima Inspektorat Lampung Timur, Musliman kepada wartawan saat ditemui di kantornya ( 19/05/2025) mengatakan bahwa saat ini sedang diproses, sedang diajukan kepada Inspektur dan kemudian akan meminta Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Bupati.
” Sudah ada dimeja saya, akan diajukan disposisnya nanti kita teruskan dan laporkan ke Inspektur, untuk selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati dan minta SPT ” ungkapnya.
Menanggapi hal itu ketua LSM Genta Lampung Timur, Fauzi Ahmad, S.H mengungkapkan apresiasinya.
” Ya saya ucapkan terimakasih untuk pihak Inspektorat, dan kami sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat mengharapkan Inspektorat dapat bekerja profesional dalam menindak lanjuti laporan kami ini’ ujarnya
” Kami juga meminta kepada Bupati Lampung Timur untuk memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada penyidik Inspektorat, agar bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan mendalam terhadap laporan kami ” tambahnya.
Seperti diberitahukan sebelumnya, LSM Genta melaporkan Direktur RSUD Lampung Timur, menyoal perekrutan tenaga kontrak di RSUD Sukadana (pung)






