Koraneditor.co, Pringsewu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, berhasil menangkap predator kekerasan seksual di tempat pelariannya di Jakarta pada Selasa malam (20/5/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, bahwa polisi berhasil membekuk pelaku inisial FA (20) Warga Desa Baturaja Kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran, dilokasi pelariannya di daerah Jakarta.”Pelaku kita amankan lantaran telah melakukan tindak kekerasan asusila terhadap korban AM yang masih berusia 16 tahun,” katanya, dalam keterangannya Kamis (22/5/2025).

Kasat menjelaskan, aksi bejat pelaku terjadi berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2024. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku tidak hanya di rumah pelaku, tetapi juga di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur.”Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban, setelah anaknya tidak pulang semalaman usai pergi bersama temannya. Ketika korban pulang, sang ibu menginterogasi korban dan akhirnya korban menceritakan semua perbuatan pelaku terhadap apa yang terjadi kepada korban,” ungkapnya.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, lanjut AKP. Johanses, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dan mengetahui kabar bahwa pelaku dilaporkan ke polisi, akhirnya pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai pedagang dimsum di kawasan Jakarta Barat. Dengan dibantu oleh keluarga korban, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya saat sedang berjualan.”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.






