Dewan Minta Pemkab Pringsewu Tegas Tangani Alih Fungsi Lahan

Koraneditor.co, Pringsewu – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu, Ir. Joni Sopuan, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, tegas dalam menekan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

Pernyataan tersebut disampaikannya, menyikapi maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Pringsewu yang hampir menyeluruh disetiap kecamatan di Kabupaten Pringsewu.”Paling tidak Pemkab Pringsewu melalui dinas-dinas terkait untuk dapat menghentikan sementara aktivitas para pengembang, sebelum pengembang melengkapi proses adminitrasinya. Dan jika lahan tersebut menjadi zona pertanian maka segera distop selamanya jangan keluarkan izinnya,” katanya saat ditemui diruang Fraksi Demokrat Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, Pemkab harusnya cepat tanggap dan lebih teliti dalam menangani persoalan alih fungsi lahan. Hal ini penting karena alih fungsi lahan dapat berdampak negatif pada ketahanan pangan, lingkungan, dan sosial ekonomi masyarakat.”Pemkab Pringsewu harus tegas untuk menertibkan perizinan, melakukan pengawasan, dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar. Karena hal itu jika dibiarkan saja, lahan pertanian di Pringsewu akan semakin menyusut,” ujarnya.

Seperti yang terjadi di Suku V Pekon Tambahrejo kecamatan Gadingrejo, yang baru-baru ini masih hangat dalam pemberitaan. Bahwasannya, disana terjadi penimbunan sawah yang rencananya akan dijadikan bangunan oleh pengembang. Dan itu tugas Pemkab Pringsewu untuk mengambil langkah-langkah serius untuk melindungi lahan pertanian produktif. Paling tidak di stop dulu aktivitas penimbunan nya sebelum proses izinnya lengkap.”Peran Dewan hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dan memberikan saran serta mendorong pemerintah daerah, untuk membuat payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi lahan pertanian di kabupaten Pringsewu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *