Oleh: Dr. Wendy Melfa
Dosen UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
RECOVERY PEMILU KITA
Ada sebuah pepatah masyarakat Jepang yang masyhur, “kalau merasa tersesat, berhentilah di station terdekat, agar mudah menemukan jalan untuk kembali”, station disini maksudnya station kereta api, karena masyarakat Jepang banyak dan terbiasa menggunakan kereta api (sekarang kereta listrik) sebagai pilihan moda transportasi publiknya. Ungkapan pepatah lama tersebut cocok untuk mengilustrasikan keadaan sistem politik yang bermuara pada penyelenggaraan Pemilu kita saat ini yang hampir tersesat dari tujuan penyelenggaraan berdemokrasi dengan tolak ukurnya penyelenggaraan Pemilu.
Banyak kalangan merasakan dan menyatakan baik itu voters (masyarakat pemilih), penyelenggara Pemilu, maupun sejumlah elit Partai Politik menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lebih baik dari penyelenggaraan Pemilu 2019, kental dengan transaksional dan money politic, diwarnai sikap apriori pemilih terhadap calon yang akan dipilih (legislative), ada kalangan yang menyebutnya sebagai Pemilu bar-bar, bahkan adapula yang menilai bahwa Pemilu 2024 kualitasnya adalah Pemilu terburuk sepanjang sejarah kepemiluan kita.
Tentu dalam atmosfer berfikir kita mesti menempatkan berbagai perasaan dan pemikiran tersebut sebagai bentuk apresiasi kecintaan anak bangsa yang menginginkan kualitas demokrasi kita semakin baik seiring maju berkembangnya Indonesia sebagai bangsa, bukan sebaliknya, dan dengan ekspresi itulah ‘butuh’ kearifan semua komponen bangsa untuk ‘menghadirkan’ kapasitasnya dengan semangat untuk memperbaiki, menyempurnakan keadaan menjadi lebih baik, ini bukan sikap kebencian atau apriori terhadap kekuasaan politik kontemporer, tetapi lebih kepada bagaimana semua pihak ikut terlibat men-design sistem Pemilu (dan sistem Politik di dalamnya) menjadi sesuatu yang lebih baik.
Hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PUU-XXII/2024 (selanjutnya ditulis Putusan 135) ibarat lonceng yang berbunyi untuk mengingatkan sekaligus memberikan petunjuk pada kita (sebagai pengguna moda transportasi kereta) semua bahwa untuk mencapai demokrasi yang lebih baik melalui penyelenggaraan Pemilu, saatnya kita berhenti pada station (Pemilu 2024) terdekat dan sekaligus memberikan petunjuk arah mana yang dapat kita lalui untuk menyelenggarakan Pemilu berikutnya (2029) untuk mewujudkan kualitas demokrasi yang lebih baik tersebut.
PENGATURAN BARU SEBAGAI TRANSISI HUKUM
Hal yang lumrah dan biasa, dalam setiap proses perubahan akan menimbulkan silang pendapat, pro dan kontra, apalagi bagi mereka yang enggan bergerak dari ‘zona nyaman’, tentu saja adanya pergeseran aturan hukum sedikit menimbulkan kegelisahan, namun hukum dalam asasnya “Lex Posteriot Derogat Legi Priori” menjadi prinsip hukum sebagai guided kerangka berfikir manakala ada sakwasangka adanya tumpang tindih Putusan MK terhadap Pemilu kita, dan MK memberikan tafsir konstitusi yang “evolving” (berkembang) yang dimaknai penafsiran konstitusi yang tidak hanya secara harfiah atau sebagaimana maksud awal pembuatan konstitusi, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai sosial, perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat yang dinamis dan berubah. Penafsiran evolving ini sebagai upaya untuk menjaga agar konstitusi tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan baru yang berkembang seiring perkembangan zaman.
Contoh Putusan MK berdasar tafsir ini misalnya ketentuan Presidential Threshold (PT) yang semula MK selalu menolak Yudial Review (menolak sebanyak 32 kali Permohonan) atas ketentuan syarat mengajukan calon Presiden/ Wakil Presiden mendapat dukungan Parpol atau Gabungan Parpol sebanyak 20 %, tetapi kemudian melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 justru menghapus ketentuan PT tersebut, begitu juga dalam hal ketentuan Pemilu serentak, kalo melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 keserentakan itu dimaknai lima kotak, dengan memberikan enam opsi model keserentakan, maka dalam perkembangannya, melalui Putusan MK 135/ 2024 keserentakan itu dibagi dalam keserentakan Pemilu Nasional dan keserentakan Pemilu Daerah.
Patut untuk maklumi, bahwa perubahan hukum akan berakibat pada transisi hukum, tentu keberlakuan hukumnya tidak boleh menimbulkan kerugian bagi siapapun (asas), maka harus ada solusi hukum untuk mengantisipasi hadirnya hukum transisi, yang secara teknis akan diatur kemudian oleh pembentuk undang-undang (open legal policy) yang kemudian akan menjadi “legitimasi” hukum atas kebijakan apa yang akan dilakukan dalam masa transisi hukum tersebut dengan tetap menjadikan Putusan MK 135 sebagai norma konstitusionalnya.
Bersambung …..
(*).






