Koraneditor.co, Pringsewu – Modus pengadaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Tahun anggaran 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil mengandangkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kepada media Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono SH, M, Hum mengatakan, penetapan kedua tersangka ini setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka adalah:TH, (ASN) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025. Sementara ES, (swasta) Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
“Sementara Pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, Peran Tersangka ES ini aktif menawarkan kegiatan Bimtek melalui Tersangka TH dengan melakukan Mark up biaya kegiatan tersebut, dengan cara memalsukan dokumen antara lain biaya transportasi dan akomodasi. Kemudian pelaku TH menginstruksikan seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat selama 4 hari 3 malam, dengan biaya yang telah ditentukan sebesar Rp.13.000.000,- per peserta, dengan rincian Rp.11.000.000,- dikelola LPPAN dan Rp.2.000.000,- diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).

“Peran TH ini mengarahkan para kepala Pekon untuk menganggarkan biaya kegiatan tersebut ke dalam APBDes Perubahan TA 2024. Karena merasa terpaksa untuk mengikuti kegiatan Bimtek akhirnya kepala Pekon menganggarkan di APBDes perubahan,” paparnya.
Wisnu menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP, ke dua pelaku dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) di rutan Kelas I Bandarlampung masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Pringsewu menggunakan metode real cost diperkirakan kedua pelaku merugikan negara mencapai kurang lebih Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan sementara, lanjut Wisnu, tim berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp.835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Dan pihaknya kedepan akan berupaya memulihkan seluruh kerugian keuangan secara maksimal. Dan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.”Saya mengimbau kepada seluruh pihak terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan membantu kelancaran proses penyidikan guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal,” pungkasnya.






