JAMINKAN AJB WARGA UNTUK BERHUTANG, OKNUM PERANGKAT DESA DIPOLISIKAN

 

Lampung Timur – Seorang perangkat desa Rajabasa Batang hari, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur FK, dipolisikan oleh seorang ibu rumah tanya KR, dengan dugaan tindak pidana penipuan lantaran FK menjaminkan AJB milik warganya untuk berhutang.
Laporan pengaduan tersebut dilakukan KR ke Polres Lampung Timur, selasa, (15/07/2025)
Kepada wartawan KR menyampaikan bahwa tindakannya tersebut dalam rangka meminta perlindungan hukum kepada aparat polrw, karena dirinya merasa ditipu oleh FK
Kr menuturkan bahwa FK yang merupakan salah satu perangkat desa Rajabasa Batanghari Kecamatan Sukadana Lampung Timur, beberapa bulan yang lalu datang ke rumah Ke, kedatangan FK ke rumah KR karena ingin meminjam uang dengan alasan ada kawan ibunya sakit.
” Dia datang kerumah saya, memohon agar dipinjamkan uang, karena ibu kawannya sakit, dan berjanji akan melunasinya dengan jangka waktu 10 hari”
” Pada saat itu, dia juga memberikan AJB atas nama Agustina dan mengatakan bahwa AJB tersebut milik kawannya, “pegang saja dulu, ini milik kawan saya, kawan saya dimobil, malu mau turun ” ujar Kar menirukan Fk
Akan tetapi menurut Kar, sampai hari ini Fk tidak ada niat untuk membayar hutang, walaupun berulang kali ditagih, dan ketika Kar menelusuri AJB yang diberikan kepadanya, ternyata AJB tersebut milik warga  Rajabasa Batanghari yang bernama Agus Irawan, dan saat KR bertanya kepada   Agus Irawan ternyata Agus Irawan mengatakan bahwa AJB tersebut memang diserahkan kepada FK untuk membuat sertifikat, dan sertifikat itu sudah jadi ditahun 2021.
Karena merasa putus asa ahirnya KR membuat laporan pengaduan ke Polres dan diterima oleh Bripka  Pipit Daryono Mukti. T, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.
Menanggapi hal tersebut, Suhadi yang merupakan Kasubag Kantor BPN Lampung Timur, saat dikonfirmasi oleh wartawan di Kantor BPN Lampung Timur (7/05/2025) yang lalu mengatakan akan menelusuri temuan ini.
” Akan kami telusuri terlebih dahulu, soal berkas administrasi sertifikat yang dimaksud, karena seharusnya kalau sertifikat sudah terbit, maka semua surat sebelum nya harus diserahkan kepada BPN ” ungkapnya (pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *