Koraneditor.co, Pringsewu – Satnarkoba Polres Pringsewu, berhasil membongkar bisnis barang haram yang beromzetkan ratusan juta yang dijalankan RG (33), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, yang telah ditangkap pada Kamis (10/7/3025) lalu. Pasalnya, terungkap kasus tersebut atas dasar tim penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
Kasat Narkoba AKP. Candra Dinata dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan pelaku ini membuka tabir peredaran sabu-sabu skala menengah yang aktif beroperasi di wilayah hukum Pringsewu selama beberapa bulan terakhir.”RG ini memang residivis spesialis peredaran narkoba di Pringsewu. Dan dari pengakuan RG, telah mengedarkan sedikitnya 6 ons sabu-sabu sejak Desember 2024 hingga Juli 2025. Dari setiap onsnya, pelaku membeli barang haram tersebut seharga Rp.60 juta, sehingga dengan total keseluruhan sebelum diamankan polisi pelaku telah bertransaksi mencapai Rp.360 juta,” katanya, Selasa (15/7/2025).
Dari hasil penjualan tersebut, jelas Kasat, pelaku RG memperoleh keuntungan sekitar Rp.20 juta per ons, atau total Rp120 juta. Tak hanya itu saja, pelaku juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis dari barang yang dijualnya.”Ini bukan skala kecil. Perputaran uang dari bisnis gelap ini cukup besar dan terorganisir. Tersangka mengaku menjalankan transaksi senilai ratusan juta dalam waktu singkat,” ungkapnya.

Lebihlanjut AKP Candra menyebutkan, bahwa RG sebagai pelaku yang tergolong licin saat akan ditangkap “Beberapa kali menjadi target penangkapan, tapi baru kali ini berhasil kami amankan setelah pengintaian secara intensif. Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa keuntungan yang diperoleh RG tidak hanya digunakan untuk kebutuhan hidup, tetapi juga untuk modal main judi online.“Sebagian besar uang hasil penjualan sabu digunakan untuk berjudi online. Ini menunjukkan pola konsumsi yang tidak sehat dan gaya hidup yang turut memperbesar risiko penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan pelaku diantaranya,15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, ponsel, sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.”Berdasarkan catatan polisi, pelaku ini memang residivis kambuhan dan sudah 2 kali masuk bui dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat. (top)






