Koraneditor.co.id, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap pelaku kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan di wilayah perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu pada Kamis, (24/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap di kediamannya sepekan kemudian pada Senin dinihari (4/8/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.”Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan korban berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, yang menjadi korban kejahatan setelah berinteraksi dengan pelaku melalui aplikasi Michat,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keterangannya Senin (4/8/2025).
Dari pengakuan korban lanjut Kapolsek, dalam percakapannya korban dengan tersangka mengaku bernama “Supriyadi” dan menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan. Namun sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau.“Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan juga merampas telepon genggam miliknya sebelum melarikan diri ke dalam perkebunan. Namun motor pelaku tertinggal di lokasi, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Kompol Rohmadi menambahkan, berkat kerja cepat tim reskrim, identitas pelaku berhasil diungkap dalam waktu singkat dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. “Pelaku sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti penting, yakni satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, handphone milik korban, handphone pelaku, serta sepeda motor pelaku yang sempat tertinggal di lokasi kejadian,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, yakni area perkebunan Pekon Sidoharjo. Seluruh korban merupakan perempuan berbeda yang juga dikenalnya melalui aplikasi Michat. Dan saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami lebih lanjut rangkaian kejadian tersebut dan kemungkinan adanya korban lainnya.
Atas perbuatannya, AC akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancamanan hukuman 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.”Agar peristiwa tersebut tak terulang lagi, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal,” pungkasnya. (top)






