Koraneditor.co.id., Pringsewu – Membantu rekannya berjualan di pusat kuliner Melio Sewu Pekon Bulukarto, F (22) dan TM (27) curi handphone milik Sohiburrohman (29) warga Banyumas yang tak lain temennya sendiri, pada Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 23.43 WIB.
Mengetahui handphone hilang, lantas korban mencoba mencarinya dilokasi Ia bekerja. Karena dicari-cari tidak ditemukan korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.”Awalnya korban meletakkan ponsel merek Infinix Hot 40i seharga Rp.1,5 juta di atas box es di belakang lapak jualan. Namun saat hendak diambil kembali, ponsel tersebut sudah tidak ada,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam keterangannya Selasa (28/8/2025).

Kasat menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, akhirnya handphone korban berhasil diungkap oleh polisi dan pelakunya ternyata dua karyawan tempat korban membantu berdagang, yakni F (22) warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu dan TM (27) warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.”Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi juga menemukan kembali ponsel korban yang dijadikan barang bukti,” ungkapnya.
Menurutnya, bahwa kedua pelaku ini ternyata sudah mengetahui ponsel itu milik korban, namun tetap nekat mengambilnya demi untuk kepentingan pribadi. Dan ponsel tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp. 1 juta dan hasilnya dibagi dua, lalu dihabiskan untuk bersang-semang.”Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatanya kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (top)






