Fakta Penting PMK 37 Tahun 2025 Pajak Digital

Oleh: Ashadi Mulyadi, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia

Ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami lonjakan yang luar biasa. Perubahan perilaku konsumen menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat beralih ke transaksi online. Belanja melalui marketplace atau e-commerce dianggap lebih mudah, cepat, dan praktis. Dengan bantuan smartphone dan akses internet yang semakin terjangkau, aktivitas jual beli bisa dilakukan kapan saja tanpa batasan ruang dan waktu.

Berdasarkan laporan Outlook Ekonomi Digital 2025 yang diterbitkan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Indonesia menempati posisi teratas di kawasan ASEAN dalam hal perdagangan digital. Nilai Gross Merchandise Value (GMV) Indonesia pada tahun 2024 tercatat mencapai US$ 65 miliar, menjadikannya motor utama pertumbuhan ekonomi digital di kawasan.

Sekitar 70% kontribusi ekonomi digital nasional ditopang oleh perdagangan online. Bahkan, data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2023 menunjukkan 17% dari 181,9 juta pengguna internet di Indonesia melakukan transaksi online secara aktif. Angka tersebut menandakan bahwa aktivitas belanja digital sudah menjadi kebiasaan masyarakat modern.

Melihat tren ini, pemerintah merasa perlu menyiapkan regulasi yang adil sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan dalam ekosistem digital. Salah satu langkah nyata adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Terbitnya PMK 37 Tahun 2025
PMK 37 Tahun 2025 merupakan aturan yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang terjadi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan ketentuan ini, platform digital seperti marketplace, e-commerce, atau penyedia layanan serupa ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak dari para penjual yang menggunakan layanan mereka.

Namun, kehadiran aturan ini menuai beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian orang menganggapnya sebagai beban baru yang akan membuat harga barang di marketplace lebih mahal. Ada juga yang menilai aturan ini bisa memberatkan pedagang kecil, khususnya pelaku UMKM. Untuk meluruskan hal tersebut, penting memahami fakta sebenarnya dari regulasi ini.

Fakta Penting Terkait PMK 37 Tahun 2025

1. Bukan Pajak Baru
Salah satu kesalahpahaman terbesar adalah anggapan bahwa PMK 37/2025 menciptakan pajak baru. Faktanya, pajak penghasilan sudah berlaku sejak lama, termasuk untuk transaksi online. Bedanya, sebelumnya pedagang wajib menghitung dan menyetor sendiri pajaknya.

Dengan adanya PMK 37/2025, tugas menghitung dan memungut pajak dialihkan kepada platform digital. Pemotongan dilakukan secara otomatis, sehingga pedagang tidak perlu repot menyetorkan sendiri. Tarif yang berlaku tetap sama, yaitu 0,5% dari nilai penjualan.

2. Tidak Membebani Konsumen
Banyak masyarakat khawatir aturan ini membuat harga barang di marketplace naik. Kekhawatiran ini kurang tepat. Pajak penghasilan yang dipungut marketplace dikenakan kepada penjual atau penerima penghasilan, bukan kepada pembeli.

Dengan kata lain, konsumen tidak dibebankan tambahan pajak ketika membeli barang. Harga produk tidak otomatis naik hanya karena adanya PMK 37/2025. Pajak ini murni bagian dari kewajiban perpajakan penjual.

3. Tidak Semua Pedagang Online Kena Pajak
Aturan baru ini juga memberikan perlindungan kepada pedagang kecil. Tidak semua penjual di marketplace otomatis dipotong pajak. Ada beberapa pengecualian, yaitu:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun tidak akan dipotong pajak.
b. Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh juga tidak dikenakan pemotongan.
Cukup dengan menyerahkan surat pernyataan omzet di bawah 500juta atau SKB kepada platform digital, sehingga pedagang kecil bisa terbebas dari kewajiban ini.

4. Tidak Ada Pajak Berganda
Kekhawatiran lain yang muncul adalah adanya pajak berganda. Faktanya, mekanisme PMK 37/2025 sudah mengantisipasi hal ini.
a. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, PPh yang dipotong marketplace bersifat final. Artinya, pajak tersebut sudah selesai dan tidak perlu disetor ulang.
b. Untuk usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, pemotongan pajak yang dilakukan marketplace dianggap sebagai kredit pajak. Kredit ini bisa digunakan untuk mengurangi pajak terutang saat melaporkan SPT Tahunan.
Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih atau pembayaran pajak ganda.

Manfaat PMK 37 Tahun 2025

Kehadiran aturan ini sebenarnya memberikan banyak manfaat, baik bagi pelaku usaha maupun negara.
1. Kemudahan Administrasi – Penjual tidak lagi direpotkan dengan perhitungan manual dan penyetoran pajak secara mandiri.
2. Keadilan Pajak – Memberikan perlakuan setara antara pedagang offline dan online.
3. Kepastian Hukum – Mengurangi celah sengketa pajak karena aturan jelas dan mekanisme pemotongan dilakukan langsung oleh marketplace.
4. Peningkatan Penerimaan Negara – Dengan mekanisme yang lebih terstruktur, potensi pajak dari ekonomi digital bisa tergali optimal.

Kesimpulan
PMK 37 Tahun 2025 bukanlah pajak baru dan tidak membebani konsumen. Aturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutan agar lebih sederhana, transparan, dan adil. Pedagang kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap dilindungi, sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dikenakan PPh final yang praktis dan ringan.

Dengan regulasi ini, diharapkan kepatuhan pajak meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Justru, aturan ini menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar regulasi ini benar-benar bisa memberikan manfaat bagi semua pihak.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *