KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG – Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulangbawang meminta kepada Pemerintah Daerah ataupun pihak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menutup dan mencabut ID Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum, yang tidak layak sesuai SOP.
Ketua LPPD Tulangbawang, Aliyanto, menegaskan bahwa program MBG harus dilaksanakan secara profesional, berkualitas dan transparan. Tim Satgas Percepatan Penyelenggaraan SPPG Tulangbawang telah menemukan sejumlah SPPG di wilayah Kecamatan Banjar Agung tidak layak beroperasi karena tidak sesuai SOP, saat monitoring pada 13 Oktober 2025.
Dikatakannya, pemerintah daerah dan BGN itu harus berani dan harus mengambil langkah tegas terkait dengan sejumlah SPPG di Kecamatan Banjar Agung yang tidak sesuai SOP. Harus ada sikap tegas, yaitu penutupan sementara ataupun penutupan secara permanen.
“Kami minta kepada pihak BGN untuk mengambil langkah tegas. Tutup SPPG yang tidak memenuhi syarat. Tutup SPPG yang tidak sesuai SOP. Tutup SPPG yang beroperasi secara asal – asalan. Sebab bisa merugikan semua pihak,”tegas Aliyanto, diamini Triono, Dedi, Akif dan Slamet.
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, kata dia, harus tegas terhadap SPPG yang nakal. Sikap tegas Pemda sangat nantikan oleh masyarakat. Semua lapisan masyarakat berharap SPPG yang bermasalah ditutup.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tulangbawang menemukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di wilayah Kecamatan Banjar Agung diduga tidak layak beroperasi alias tidak memenuhi syarat administrasi maupun persyaratan lainnya.
Ketua Tim Satgas Percepatan MBG Tulangbawang, Ferly Yuledi, menerangkan bahwa Tim Satgas telah melakukan monitoring di SPPG yang ada di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Tim Satgas melaksanakan monitoring dimulai dari 13 – 23 Oktober 2025.
“Hari ini kita melakukan monitoring ke SPPG yang ada di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Kami melakukan monitoring untuk memastikan semua SPPG yang ada di wilayah Kecamatan Banjar Agung dan Tulangbawang berjalan sesuai dengan SOP,”terang Ferly Yuledi
Dalam monitoring itu, Tim Satgas yang terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung menemukan sederet persyaratan yang belum terpenuhi atau belum dimiliki oleh SPPG. Padahal SPPG sudah beroperasi.
Dalam monitoring itu, ada sejumlah SPPG yang belum memiliki IPAL atau pengelolaan limbah, sertifikat Cief, sertifikat SLHS semua relawan atau pekerja dari Dinas Kesehatan, sertifikat air bersih dari labolatorium Unila melalui Dinas Kesehatan, luas bangunan kurang dari 400 meter persegi.
Kemudian, tempat cuci ompreng yang belum memenuhi standar, ada bahan yang mudah terbakar ada di dalam dapur, soft cash penyimpanan susu dan sayuran yang belum memenuhi SOP, belum memiliki penghisap asap dapur / exhouse, semua pekerja dapur belum memiliki surat keterangan kesehatan bebas penyakit menular, bebas dari Hepatitis A, Hepatitis B dan TBC. (tri)






