Penulis : Mohammad Andy
Fungsional Penyuluh Pajak
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Perempuan kini memegang peran penting dalam perekonomian nasional. Banyak di antara mereka berstatus sebagai kepala keluarga sekaligus sumber penghasilan utama atau female breadwinner.
Kondisi ini menegaskan bahwa peran perempuan tidak lagi terbatas pada ranah domestik, melainkan juga berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan keluarga dan penerimaan negara.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sekitar 14,37 persen pekerja di Indonesia merupakan female breadwinner. Mereka tidak hanya menjadi penyumbang pendapatan terbesar di rumah tangga, tetapi juga satu-satunya pencari nafkah dalam banyak kasus, seperti perceraian, kematian pasangan, atau tanggung jawab sebagai orang tua tunggal (single parent).
Melihat realitas sosial ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyesuaikan kebijakan perpajakan agar lebih inklusif dan berpihak pada keadilan, salah satunya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2025 yang mengatur ketentuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wanita kawin.
Perempuan dan Pengakuan Fiskal di Era Modern
Pengakuan terhadap peran perempuan dalam sistem perpajakan merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika sosial masyarakat modern. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan telah menetapkan 23 Juni sebagai International Widows’ Day atau Hari Perempuan Kepala Keluarga sejak tahun 2011, untuk mengapresiasi peran perempuan sebagai pencari nafkah utama.
Pemerintah Indonesia melalui DJP memperkuat pengakuan ini lewat penerbitan PER-07/PJ/2025. Dalam aturan tersebut, perempuan yang telah memiliki NPWP sebelum menikah dan ingin menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suaminya tidak perlu lagi menghapus NPWP, cukup menonaktifkannya sementara.
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi perempuan jika di kemudian hari perlu mengaktifkan kembali NPWP karena perubahan kondisi, seperti berpisah berdasarkan keputusan pengadilan, memiliki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau menjadi janda akibat kematian pasangan.
Langkah ini sekaligus memperkuat perlindungan hak administratif bagi perempuan agar tetap memiliki identitas perpajakan yang sah dan mudah diaktifkan kembali kapan pun dibutuhkan.
Perempuan Kepala Keluarga dan Family Tax Unit
PER-07/PJ/2025 juga memberikan kepastian hukum bagi wanita kawin yang berstatus sebagai kepala keluarga, termasuk dalam kasus pernikahan poligami. Dalam Pasal 4 ayat (4), wanita kawin yang berstatus kepala keluarga berdasarkan peraturan kependudukan berhak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri.
Dengan demikian, perempuan dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami, sekaligus menghindari pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih tinggi akibat penggabungan penghasilan.
Selain itu, DJP memperkenalkan konsep Data Unit Keluarga (Family Tax Unit) yang memungkinkan wanita kawin berstatus kepala keluarga untuk mendaftarkan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Data ini menjadi dasar perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan memperkuat sistem perpajakan berbasis keluarga.
Apabila seorang wanita memilih untuk menjalankan kewajiban pajak secara terpisah dan suaminya tidak memiliki penghasilan, maka suami dan anak-anak dapat dicantumkan sebagai tanggungan dalam Family Tax Unit milik perempuan tersebut.
Kebijakan ini menjadi langkah maju dalam menghadirkan sistem perpajakan yang responsif terhadap dinamika keluarga modern serta mendorong kesetaraan gender dalam administrasi pajak.
Keadilan Pajak untuk Semua
Terbitnya PER-07/PJ/2025 menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun sistem perpajakan yang adil, inklusif, dan berkeadilan sosial. Peraturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tanpa diskriminasi.
Lebih dari sekadar penyempurnaan administratif, kebijakan ini mencerminkan semangat keadilan fiskal. Perempuan kini memiliki posisi yang setara dalam sistem perpajakan dan diakui kontribusinya sebagai bagian penting dalam pembangunan nasional. Dengan dukungan kebijakan yang adaptif seperti PER-07/PJ/2025, diharapkan semakin banyak perempuan Indonesia yang mampu berperan aktif dalam mendukung penerimaan negara melalui pajak.
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh. (*).






