Berdalih Sakit Hati Kepada Istri, Pria di Pringsewu Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Koraneditor.co.id Pringsewu – Berdalih sakit hati kepada sang istri yang menolak diajak berhubungan intim, seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diringkus jajaran Polres Pringsewu karena telah mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMA hingga hamil.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu ditangkap di rumahnya pada Jumat (31/10/2025), kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.”Kasus ini terungkap ketika pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan. Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan 7 Minggu,” katanya.

Kasat menjelaskan, mengetahui korban telah hamil berdasarkan pemeriksaan lanjutan oleh pihak puskesmas, kemudian pihak sekolah pun menghubungi ibu korban untuk menindaklanjuti hasil tersebut. Dan di hadapan ibunya, korban akhirnya mengakui bahwa korban telah menjadi bulan bulanan pencabulan oleh sang ayah tiri sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025.” Korban mengaku bungkam selama ini karena mendapat ancaman dari pelaku. Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melapor ke polisi, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena di dasari rasa sakit hati kepada istrinya. Pelaku mengaku kerap berselisih dan merasa diabaikan karena istrinya sering menolak saat diajak berhubungan suami istri.“Pelaku mengaku nekat mencabuli anak tirinya karena sakit hati kepada istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim. Namun, motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku” tegas AKP Johannes kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari lembaga terkait.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *