Predator di Balik Pintu : Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Pringsewu Kembali Terjadi

Koraneditor.co.id, Pringsewu – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kali ini, korbannya adalah seorang remaja putri berinisial NAH (16), yang diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Pringsewu terutama yang dilakukan oleh orang terdekat, yang semestinya menjadi pelindungnya. Sebelumnya, Polres Pringsewu juga telah menangani kasus serupa yang melibatkan seorang ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya hingga hamil tujuh minggu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut.“Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, pelaku MZ (66) merupakan warga Kecamatan Gadingrejo. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini diamankan petugas di rumahnya pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.”Hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak asusila atau persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada hari Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB,” ungkapnya.

Kasat menjelaskan, pelaku nekat mencabuli korban saat tengah beristirahat di kamarnya. Kemudian pelaku menghampiri korban akan mencabulinya, tapi korban sempat mencoba melawan namun pelaku mengancam akan memulangkan korban ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak.”Dalam kondisi ketakutan dan tertekan, korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut. Akhirnya korban dicabuli oleh pelaku hingga hamil 7 bulan,” ujarnya.

Johannes mengatakan, kasus tersebut baru terungkap pada Juli 2025, ketika korban yang sedang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan. Setelah menjalani tes, hasilnya menunjukkan korban positif hamil. Karena masih terikat kontrak kerja, korban baru bisa pulang ke Pringsewu pada akhir Oktober, dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan.”Mengetahui bahwa pelaku diduga adalah suaminya sendiri, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Lebih lanjut AKP Johannes menambahkan, hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku. Karena, terrsangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *