Aturan Insentif Terbit, Industri Pariwisata Bangkit

Lampung dikenal dengan keindahan alam dan beragam destinasi wisatanya. Taman Nasional Way Kambas, Pulau Pahawang, Pantai Gigi Hiu, dan Teluk Kiluan menjadi ikon wisata yang menarik jutaan pengunjung setiap tahun. Pelaku industri pariwisata pun terus berinovasi mempromosikan potensi daerah, mulai dari memanfaatkan media sosial, membuat situs informasi wisata, hingga bekerja sama dengan traveler dan influencer untuk menarik minat wisatawan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga akhir Juli 2025 jumlah wisatawan yang berkunjung ke Lampung telah mencapai 15,4 juta orang dari target 20 juta wisatawan. Angka ini menunjukkan tren pemulihan positif setelah pandemi, meskipun tantangan ekonomi dan daya beli masyarakat masih perlu mendapat perhatian serius.
Untuk mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan memperluas lapangan kerja, pemerintah kembali memberikan stimulus melalui perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Perluasan Insentif untuk Sektor Pariwisata

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, pemerintah menambahkan industri pariwisata sebagai sektor penerima insentif.

Sebelumnya, PPh 21 DTP hanya diberikan untuk empat sektor industri, yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Dengan adanya PMK terbaru, cakupan diperluas sehingga pelaku usaha di sektor pariwisata kini juga berhak mendapatkan fasilitas ini.

Industri pariwisata yang dimaksud meliputi berbagai kegiatan usaha, mulai dari jasa transportasi wisata, hotel dan penginapan, restoran dan kafe, penyedia katering, hingga usaha pendukung seperti jasa perjalanan wisata dan penyedia sarana hiburan.

Insentif ini dapat dimanfaatkan untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025, sedangkan bagi sektor lain berlaku sejak masa pajak Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha mempertahankan karyawan, menjaga daya beli, dan memperkuat arus kas di tengah perlambatan ekonomi global.

Syarat dan Tata Cara Pemanfaatan
Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja dan pegawai.

Pertama, pemberi kerja harus menjalankan kegiatan usaha di bidang industri yang telah ditetapkan dalam PMK 72/2025 serta memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dan tercatat dalam sistem administrasi perpajakan DJP.

Kedua, pegawai penerima penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem DJP.
2. Untuk pegawai tetap, penghasilan bruto bulanan tidak melebihi Rp10.000.000,00.
3. Untuk pegawai tidak tetap, upah rata-rata harian tidak lebih dari Rp500.000,00 atau total penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp10.000.000,00.
4. Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Insentif ini dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai bersamaan dengan pembayaran gaji, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak. Dengan demikian, pegawai tetap menerima penghasilan bersih tanpa pemotongan PPh 21 untuk masa pajak yang ditanggung pemerintah.

Pelaporan dan Manfaat Ekonomi
Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 untuk periode Januari–Desember 2025. Laporan harus disampaikan paling lambat 31 Januari 2026. Jika pemberi kerja tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu, maka fasilitas insentif tersebut tidak berlaku dan jumlah pajak yang telah ditanggung pemerintah wajib disetor kembali ke kas negara.

Kebijakan PPh 21 DTP ini diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha sekaligus menjaga daya beli masyarakat di sektor pariwisata. Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi di bidang transportasi, akomodasi, dan kuliner, diharapkan efek berganda (multiplier effect) terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal akan semakin kuat.

Selain memberikan manfaat langsung bagi pegawai dan pemberi kerja, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi daerah serta memperkuat basis penerimaan pajak jangka panjang. Sinergi antara pemerintah pusat, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi insentif ini.

Penulis: Zaki Muhammad
) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *