Pasca Presiden Prabowo mengeluarkan Rehabilitasi untuk ex Dirut PT. ASDP Ira Puspadewi yang diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco kemarin, Direktur Bantuan Hukum Lentera Lampung memberikan komentar.
Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo kepada Mantan Dirut PT. ASDP Ira Puspadewi adalah Paradoks baru dalam sistem hukum di Indonesia.
Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo jika pemberian Rehabilitasi ini atas dasar keyakinan ada kesalahan sistem peradilan yang disangkakan kepada Dirut PT. ASDP atas kebijakan yang diputuskan saat beliau menjabat. Ungkap Toni Mahasan Direktur Bantuan Hukum Lentera Lampung.
Peristiwa ini adalah pesan jelas dari Istana bahwa ada yang salah dalam sistem penegakan hukum dan peradilan di negara ini, dari cara instrumen hukum (KPK, Kejaksaan & Kepolisian) menterjemahkan undang undang Tipikor kepada seluruh kegiatan penyelenggaraan negara, sampai pada sistem peradilan (hakim) yang memutus suatu perkara tipikor. Papar Toni Mahasan
Presiden seolah mengirim signal keras kepada lembaga penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Kehakiman) agar dapat menjalankan tupoksinya dengan benar.
KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Kehakiman jangan jadi alat tekan dan alat sandera kepada anak bangsa demi keinginan seseorang, sekelompok orang atau golongan tertentu. Saatnya institusi penegak hukum berbenah. Lanjut Toni Mahasan.
Saat ini apapun argumentasi KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Kehakiman jika Presiden mengeluarkan telah mengeluarkan Grasi, Abolisi, Amnesti atau Rehabilitasi kepada warga negaranya atau warga negara asing di Indonesia maka rakyat mengartikan telah terjadi peradilan busuk yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan vonis yang dijatuhkan. Tegas Toni Mahasan






