Ketua Umum LBH-KIS Ingatkan Pentingnya Legalitas dalam Webinar Nasional

“Bisnis Estetika Rawan Jerat Hukum, Pelaku Usaha Wajib Melek Aturan”

BANDAR LAMPUNG — Maraknya kasus pemerasan, penggerebekan, dan kriminalisasi terhadap pelaku usaha estetika membuat Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) menggelar Webinar Nasional Gratis bertema “Panduan Praktis Aman Berbisnis Estetika”, Jumat, 28 November 2025, pukul 14.00 WIB.

Ketua Umum LBH-KIS, Febrian Willy Atmaja, SH., MH, yang menjadi pembicara utama, menegaskan bahwa dunia estetika adalah salah satu sektor usaha yang paling rentan terseret masalah hukum akibat minimnya pemahaman regulasi.

“Setiap minggu kami menerima aduan. Ada yang diperas oknum, ada yang diancam, bahkan ada yang diproses pidana hanya karena tidak memahami batasan praktik,” tegas Febrian.

Webinar yang diselenggarakan via Zoom ini memfokuskan pembahasan pada tiga aspek krusial: Legalitas tindakan injeksi dan infus, Aturan penggunaan alat berizin AKL, Langkah menghindari jebakan oknum dan praktik pemerasan, dan Cara membangun bisnis estetika yang aman dan terlindungi secara hukum.

Menurut Willy, banyak pelaku usaha estetika terjerat masalah bukan karena niat buruk, melainkan karena ketidaktahuan aturan.

“Bisnis estetika itu sah, sepanjang mengikuti hukum. Yang berbahaya adalah praktik tanpa izin, penggunaan alat tanpa AKL, atau tenaga yang tidak memenuhi syarat. Itu celah yang sering dimanfaatkan oknum untuk menakut-nakuti pelaku usaha,” jelasnya.

LBH-KIS bekerja sama dengan expert estetika internasional, Fenni A. Salim, CIBTAC., CIDESCO., yang akan memberi panduan teknis terkait standar praktik yang aman dan sesuai ketentuan.

Willy menekankan bahwa webinar ini dirancang khusus bagi pemilik klinik, homecare, maupun mereka yang baru ingin memulai usaha estetika.

“Satu kesalahan kecil bisa berujung pidana. Karena itu, edukasi seperti ini penting. Kami ingin pelaku usaha terlindungi, bukan ditakut-takuti,” ujarnya.

Pihak penyelenggara menyebut kuota peserta sangat terbatas. Pendaftaran dapat dilakukan secara gratis melalui nomor resmi panitia.

Webinar ini diharapkan menjadi ruang edukasi nasional yang mampu menekan praktik pemerasan, memperkuat perlindungan hukum, serta menciptakan iklim usaha estetika yang lebih aman, legal, dan profesional di seluruh Indonesia. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *