“Minta Pemkab Lamsel Lakukan Investigasi dan Tarik Produk dari Pasaran”
Lampung Selatan — Ormas Kemasyarakatan RMD (Rahmad Mirzani Dzausal) menyoroti dugaan beredarnya produk susu berlabel MBG di sejumlah wilayah Lampung Selatan yang tidak memiliki ID Halal resmi tercantum dalam Sistem Informasi Lembaga Penerbit Sertifikat Halal (SiHalal).
Temuan itu disampaikan setelah tim RMD melakukan pengecekan langsung pada sistem tersebut dan tidak menemukan ID Halal yang sesuai dengan nomor yang tercantum pada kemasan. Salah satu produk yang disorot berasal dari perusahaan yang berkantor di Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.
Menurut RMD, kondisi ini berbahaya karena produk susu merupakan konsumsi harian masyarakat, terutama anak-anak. Selain ID halal yang tidak terdaftar, tim RMD juga menemukan bahwa nama perusahaan pengolah maupun pengedar tidak tercantum secara jelas pada kemasan.
“Ini menyangkut kesehatan generasi bangsa. Produk susu yang dikonsumsi anak-anak seharusnya memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki legalitas lengkap. Jika ID halal tidak terdaftar, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegas pengurus RMD.
RMD meminta Bupati Lampung Selatan, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, investigasi legalitas produk, serta mengambil langkah konkret untuk mencegah peredaran produk yang berpotensi tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pengujian, penelusuran legalitas, serta memastikan keamanan produk sebelum kembali beredar di masyarakat,” tambah perwakilan RMD.
RMD juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk, terutama yang dikonsumsi anak-anak, dengan memastikan kelengkapan informasi seperti ID halal, izin edar, nama perusahaan, dan nomor BPOM. (*).






