JAKARTA — Ambisi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Pemerintahan Prabowo–Gibran memasuki babak krusial. Target yang menuntut investasi besar dan efisiensi pasar tinggi itu kini bertumpu pada satu prasyarat penting: persaingan usaha yang sehat. Dalam satu tahun terakhir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) muncul sebagai garda terdepan memastikan pasar tidak berubah menjadi arena “Serakahnomics” — istilah Presiden untuk merujuk pelaku usaha yang mengambil keuntungan berlebih dengan mematikan pesaing kecil.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa kompetisi yang sehat adalah syarat fundamental untuk mencapai ambisi ekonomi nasional.
“Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi ‘Serakahnomics’. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan,” ujarnya dalam pertemuan dengan media, Rabu (3/12) di Jakarta.
Penegakan Hukum Menggigit, Denda Rekor Rp695 Miliar
Selama 2025, hingga 30 November, KPPU telah menjatuhkan denda total Rp695 miliar, tertinggi dalam sejarah pengawasan persaingan usaha Indonesia. Dari jumlah itu, Rp52,9 miliar telah dibayarkan per 2 Desember 2025. Angka fantastis ini disebut KPPU bukan semata hukuman, melainkan “sinyal keras” bahwa negara tidak memberi ruang bagi praktik yang merugikan konsumen dan mematikan pelaku usaha kecil.
Dalam ranah merger dan akuisisi, KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun. Ledakan aktivitas korporasi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan gairah hilirisasi nasional, namun sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko terbentuknya oligopoli vertikal.
Di sektor pengadaan barang dan jasa, KPPU masih menemukan praktik persekongkolan tender dalam 12 perkara sepanjang tahun ini. KPPU menilai sektor ini rawan penyimpangan anggaran negara, terutama dalam proyek rumah sakit, jalan, hingga energi. Penegakan hukum disebut sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan efisien.
Perlindungan UMKM: Akhiri Bundling Merugikan, 5.000 Mitra Ritel Dapat Kontrak Lebih Adil
Tidak hanya mengawasi korporasi besar, KPPU memperkuat perannya dalam hubungan kemitraan UMKM. Praktik bundling merugikan peternak ayam telah dihapuskan, sementara lebih dari 5.000 mitra waralaba ritel kini memiliki aturan kontrak yang lebih transparan dan berkeadilan. KPPU menilai transformasi struktur ekonomi harus menyentuh pelaku usaha kecil — bukan hanya pemain raksasa.
Kawal Program Strategis Nasional: MBG hingga Energi
Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), KPPU mengingatkan pemerintah agar proses pemilihan pemasok dilakukan secara transparan dan memprioritaskan UMKM serta Koperasi. “Tujuannya sederhana: jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat,” tegas Aru.
Di sektor energi, KPPU turut mendorong kebijakan open access jaringan gas untuk mencegah monopoli dan memperluas efisiensi harga bagi masyarakat.
Ancaman Baru: Kartel Algoritma dan Self-Preferencing Digital
KPPU juga bersiap menghadapi tantangan baru di era ekonomi digital. Kartel kini tidak lagi dilakukan melalui pertemuan rahasia, melainkan lewat kolusi algoritma yang otomatis menyelaraskan harga. Praktik self-preferencing oleh platform digital besar pun menjadi ancaman serius bagi UMKM. KPPU menyiapkan instrumen hukum baru untuk menjerat praktik-praktik tersebut.
Program strategis seperti Koperasi Merah Putih juga masuk radar pengawasan agar tidak memunculkan struktur pasar tertutup di tingkat desa.
Indonesia Harus Tingkatkan Skor Persaingan untuk Kejar Target 8 Persen
Laporan World Bank B-Ready 2024 menempatkan skor persaingan usaha Indonesia di angka 52, masih di bawah Vietnam dan Singapura. Sementara Indeks Persaingan Usaha nasional tercatat 4,95 dari 7. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, diperlukan peningkatan kualitas persaingan usaha sebesar 29 persen, atau indeks mencapai 6,33.
KPPU menegaskan, persaingan usaha yang sehat adalah infrastruktur utama pertumbuhan. Pasar yang adil, hambatan masuk yang minim, dan penindakan tegas terhadap pelanggar menjadi kunci agar kue pembangunan tidak hanya dinikmati segelintir konglomerat.
KPPU berkomitmen memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berlangsung dalam koridor efisiensi yang berkeadilan — agar setiap pelaku usaha, besar maupun kecil, mendapat kesempatan yang sama untuk berkembang. (*).






