“Helman Saleh Desak Audit Nasional dan Pembentukan Pengadilan Kejahatan Lingkungan”
Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Lingkungan (ALUN) Provinsi Lampung menyampaikan pernyataan keras terkait rentetan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketua DPW ALUN Lampung Helman Saleh, didampingi Sekretaris Muhammad Asykar, menegaskan bahwa tragedi tersebut bukan sekadar bencana alam, melainkan bencana kejahatan lingkungan akibat praktik perusakan hutan dan malapraktik perizinan.
Dalam Surat Terbuka dan Pernyataan Sikap yang dirilis Kamis (4/12/2025), ALUN Lampung menilai bahwa kerusakan hutan yang masif merupakan akar dari bencana yang telah menewaskan lebih dari 200 orang per 1 Desember 2025, dan diperkirakan melonjak hingga 700 korban jiwa per 3 Desember.
“Ini bukan bencana alam biasa. Ini adalah Bencana Kejahatan Lingkungan akibat kerusakan hutan yang diabaikan bertahun-tahun. Rakyat jadi korban, sementara pelaku perusakan hutan selalu lolos dari jerat hukum,” tegas Helman Saleh, Kamis (4/12).
ALUN menyoroti bahwa Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mewajibkan negara mengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Namun realitas di lapangan menunjukkan praktik eksploitasi oleh perusahaan perkebunan, pertambangan, dan pelaku deforestasi, yang dinilai telah mencederai prinsip konstitusi tersebut.
Selain menyoroti kondisi hutan Indonesia yang terus menyusut—hanya tersisa 95,5 juta km² hutan alami pada 2024—ALUN Lampung juga mengingatkan komitmen global Indonesia dalam Paris Agreement serta perjanjian iklim lainnya yang semakin jauh dari kenyataan akibat deforestasi.
Dalam pernyataannya, DPW ALUN Lampung menyampaikan tiga poin sikap:
1. Menetapkan banjir dan longsor Sumatra sebagai Bencana Kejahatan Lingkungan
ALUN menegaskan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar terjadi akibat perusakan hutan, tata kelola izin yang amburadul, serta ekspansi perkebunan dan pertambangan yang merusak ekosistem.
2. Mendesak Audit Lingkungan dan Hutan secara nasional
ALUN meminta audit menyeluruh terkait: pelepasan izin HGU, luas lahan perusahaan, dampak lingkungan, dampak ekonomi bagi masyarakat dan negara.
“Kami menuntut audit nasional yang transparan. Kerusakan hutan bukan hanya merugikan ekologi, tapi juga merampas hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat,” kata Helman.
3. Mendesak pembentukan Pengadilan Kejahatan Lingkungan dan Hutan
Lembaga ini dinilai penting agar pelaku kejahatan lingkungan—baik perusahaan besar maupun mafia perizinan—tidak lagi kebal hukum.
Surat terbuka ini dikirimkan kepada Presiden RI, DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, DPD RI, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga organisasi pengusaha dan seluruh DPW ALUN se-Indonesia.
“Kami berharap seluruh pihak membuka mata bahwa kerusakan lingkungan hari ini adalah ancaman bagi generasi mendatang. Hutan adalah jantung kehidupan. Jika jantung ini rusak, maka bangsa ini pun akan terluka,” tutup Helman.
ALUN Lampung menegaskan bahwa pernyataan ini bukan sekadar kritik, tetapi seruan moral agar negara hadir melindungi rakyat dari ancaman kerusakan lingkungan yang semakin masif. (*).






