4.800 Kubik Kayu Berserakan Sebulan di Tanjung Setia, Nelayan Terancam — Warga Pertanyakan Legalitas Muatan
PESISIR BARAT — Sudah lebih dari sebulan tongkang Ronmas 69 bermuatan 4.800 kubik kayu gelondongan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung. Namun hingga kini, bangkai tongkang itu tetap dibiarkan dalam kondisi yang sama, tanpa kejelasan penanganan maupun penarikan. Di balik lamanya keberadaan tongkang itu, muncul satu temuan yang memicu tanda tanya besar: barcode kuning misterius yang menempel pada potongan kayu gelondongan yang berserakan di sepanjang pantai.
Rekaman warga menunjukkan kayu meranti dan keruing terlepas dari dek tongkang ketika gelombang tinggi menerjang kawasan itu sejak awal November. Kayu-kayu itu kini memenuhi bibir pantai. Pada beberapa potongan tampak barcode berwarna kuning bertuliskan nama perusahaan PT MPL, lengkap dengan tulisan “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia” dan sepotong kertas merah berisi nomor identifikasi.
Temuan itu memunculkan sederet pertanyaan penting yang belum terjawab hingga hari ini: Apakah barcode kuning tersebut bagian dari dokumen resmi angkutan kayu? Apakah kayu itu telah diverifikasi legalitasnya Siapa pemilik sah muatan ribuan kubik kayu yang kini tergeletak di pesisir?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait label identifikasi itu, baik dari pemilik tongkang maupun otoritas kehutanan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, sebelumnya menjelaskan bahwa tongkang berangkat dari Sumatra Barat pada 2 November menuju Pulau Jawa. Namun baru empat hari berlayar, cuaca ekstrem mengguncang perjalanan. Tali penarik kapal induk dilaporkan terlilit dan putus, membuat Ronmas 69 terlepas dan menghantam pantai Tanjung Setia.
Sejak itu tongkang dibiarkan begitu saja. Tidak ada upaya signifikan mengevakuasi, menenggelamkan, atau mengamankan muatan kayu yang terus terbawa ombak.
Dampak paling terasa kini menimpa para nelayan. Potongan kayu gelondongan berdiameter besar kerap hanyut ke area tangkap ikan dan menabrak perahu mereka, terutama pada malam hari.
“Hampir sebulan kami tidak tenang melaut. Kayu-kayu itu bisa menghantam perahu kapan saja,” kata Zainal, nelayan setempat, Minggu (7/12/2025).
Zainal menuturkan, sejumlah perahu milik warga telah rusak akibat hantaman kayu yang terbawa arus. Akibatnya, kegiatan melaut berkurang drastis dan pendapatan harian menurun.
“Kami cuma minta ini segera ditangani. Kayu dibersihkan, tongkang diangkat, dan yang paling penting—jelaskan asal-usul kayu yang pakai barcode itu,” ujarnya.
Pantauan Minggu sore (7/12), aparat kepolisian telah berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Namun warga berharap langkah itu berlanjut hingga penyelidikan lengkap, terutama terkait keaslian barcode serta kemungkinan pelanggaran dalam proses pengangkutan kayu tersebut.
Selama belum ada kejelasan, pantai Tanjung Setia tetap menjadi tempat berserakannya ratusan potongan kayu yang tak bertuan, sementara tongkang raksasa Ronmas 69 berdiri membisu—menyisakan segudang pertanyaan tentang legalitas, tanggung jawab, dan penanganan yang tak kunjung pasti. (*).






