PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, meninjau langsung pembangunan akses jalan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Muhammad Thohir, Selasa (2/12/2025). Langkah itu diambil setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Ditjen Kesehatan Lanjutan melayangkan surat resmi yang memperingatkan adanya potensi longsor di kawasan tersebut.
Dalam peninjauan itu, Bupati Dedi Irawan menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memastikan keamanan akses vital menuju rumah sakit yang kini tengah dalam proses penyelesaian akhir.
“Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Ditjen Kesehatan Lanjutan, karena akses jalan dikhawatirkan mengalami longsor dan bisa mengancam bangunan rumah sakit maupun permukiman warga,” ujar Dedi Irawan.
Tiga Poin Penting dari Kemenkes
Bupati menjelaskan, dalam surat Kemenkes terdapat tiga poin strategis yang harus segera ditangani Pemkab Pesibar:
1. Pengkajian teknis lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan tingkat kerentanan longsor pada akses jalan.
2. Langkah mitigasi struktural dan nonstruktural, guna mencegah risiko bencana yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.
3. Verifikasi dan penyelesaian status lahan yang belum dibebaskan, agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Instruksi Bupati: Tindak Lanjut Cepat dan Koordinatif
Menindaklanjuti hal itu, Bupati memerintahkan Dinas PUPR beserta OPD terkait untuk bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung serta melakukan peninjauan teknis lanjutan.
“Pemkab Pesibar akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Lampung agar penanganan potensi longsor di sekitar RSUD KH. Muhammad Thohir dapat segera ditentukan dan dipercepat pelaksanaannya,” tegas Bupati.
Progres RSUD Sudah 92 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Dedi Irawan menyampaikan bahwa progres pembangunan RSUD KH. Muhammad Thohir telah mencapai sekitar 92 persen. PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) Tbk sebagai pelaksana proyek optimistis dapat merampungkan pekerjaan sesuai jadwal dalam skema Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
“Pelaksana optimistis dapat menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak yang telah disepakati,” pungkasnya.(Niel)






