Data Diperbarui Sesuai PKPU 1/2025, KPU Pastikan Sinkronisasi dengan Kependudukan Nasional
PESISIR BARAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat resmi menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 124.852 pemilih, yang terdiri dari 64.813 pemilih laki-laki dan 60.039 pemilih perempuan. Penetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Pesisir Barat Miftah Farid dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di kantor KPU Pesisir Barat, Senin (08/12/2025).
Dalam sambutannya, Miftah Farid menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan regulasi terbaru.
“Sebagaimana Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, PDPB adalah kegiatan memperbarui data pemilih berbasis DPT Pemilu terakhir yang telah disinkronisasi dengan data kependudukan secara nasional, termasuk luar negeri. Dan sesuai Pasal 14, kegiatan PDPB meliputi pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi seperti yang hari ini kami lakukan,” ujarnya.
Anggota KPU Pesisir Barat Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Marten Efendi, memaparkan angka PDPB Triwulan IV di 11 kecamatan. Berikut rinciannya: Pesisir Tengah: 15.159; Pesisir Selatan: 20.450; Lemong: 9.752; Pesisir Utara: 6.393; Karya Penggawa: 11.518; Pulaupisang: 1.272; Way Krui: 6.713; Krui Selatan: 8.151; Ngambur: 17.138; Ngaras: 7.622; Bangkunat: 20.684.
Selama pleno, peserta rapat dari Bawaslu, Disdukcapil, dan Forum Camat memberikan berbagai masukan terkait validitas dan kelengkapan data pemilih.
Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh Anggota KPU Pesisir Barat Agusman, Erwan Andri Yusta, dan Irwansyah, serta Sekretaris KPU Dony Zukarnaen. Hadir pula perwakilan Bawaslu, Polres Pesisir Barat, Kodim 0422, Disdukcapil, Dinas Sosial, Kesbangpol, Forum Camat, APDESI, Bagian Kesra, Rutan Kelas IIB Krui, dan jajaran Kasubag Sekretariat KPU.
Dengan ditetapkannya PDPB Triwulan IV 2025, KPU Pesisir Barat memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung transparan, akurat, dan sesuai amanat regulasi nasional demi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. (*).






