Tegaskan Polri Konstitusional di Bawah Presiden, DPR Harus Perkuat Fungsi Pengawasan
Bandarlampung — Gagasan reposisi kelembagaan Polri ke bawah kementerian kembali mencuat dalam pembahasan reformasi sektor keamanan. Namun akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono, S.H., M.H, menegaskan bahwa wacana tersebut justru bertentangan dengan konstitusi dan arsitektur reformasi yang telah dibangun pasca 1998. Ia menekankan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara kultural, bukan struktural.
Dalam kajian resmi yang disampaikan kepada Tim Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI pada 8 Desember 2025, Budiyono menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden adalah amanat langsung UUD 1945, TAP MPR VII/2000, serta UU Nomor 2 Tahun 2002.
“Secara konstitusional, Polri adalah alat negara di bidang keamanan dan ketertiban yang berada di bawah Presiden. Ini bukan pilihan politis, melainkan hasil sejarah panjang reformasi sektor keamanan. Karena itu, reposisi ke kementerian justru melanggar desain besar reformasi 1998,” ujar Dr. Budiyono.
Reformasi Harus Menyentuh Kultur, Bukan Struktur
Menurut Budiyono, persoalan utama Polri bukan pada desain organisasi, melainkan pada kultur birokrasi, perilaku aparat, dan lemahnya akuntabilitas.
“Masalah penegakan hukum kita bukan terletak pada struktur, tetapi pada budaya kerja. Reformasi Polri harus fokus pada transparansi rekrutmen, profesionalisme, pemahaman HAM, serta penguatan pengawasan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa reformasi kultural merupakan keharusan agar Polri menjadi institusi yang dipercaya publik.
“Polri harus menjadi polisi rakyat. Itu hanya terbangun bila anggotanya menghayati fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan—bukan aparat yang otoritatif-represif,” kata Budiyono.
Reposisi Polri Justru Berpotensi Mengganggu Sistem Ketatanegaraan
Budiyono mengingatkan bahwa Polri merupakan bagian dari eksekutif dan menjadi perpanjangan tangan Presiden dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan. Karena itu, reposisi ke bawah kementerian justru menciptakan tumpang tindih kewenangan.
“Penempatan Polri di bawah Presiden adalah konsekuensi logis sistem presidensial. Presiden bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri. Jika dipindahkan ke bawah kementerian, kita justru kembali pada model subordinatif yang berpotensi mengikis independensi kepolisian,” jelasnya.
DPR Diminta Perkuat Fungsi Pengawasan
Budiyono menegaskan kembali pentingnya persetujuan DPR dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagai mekanisme checks and balances.
“Pengawasan DPR bukan formalitas, tetapi instrumen demokrasi agar Polri tetap akuntabel. Reformasi tidak boleh mengurangi kontrol politik rakyat melalui parlemen,” katanya.
Kesimpulan Kajian
Dalam laporan akhirnya, Budiyono menegaskan dua poin utama reformasi:
1. Tidak perlu mengubah posisi Polri dari Presiden. Struktur Polri saat ini sudah sesuai konstitusi dan amanat reformasi.
2. Reformasi harus dilakukan melalui perubahan kultur, bukan struktur. Fokus utamanya adalah profesionalisme, integritas, transparansi, dan perilaku pelayanan publik. (*).






