OJK Ringankan Kredit Korban Bencana Aceh, Sumut, Sumbar

Kredit hingga Rp10 Miliar Dapat Perlakuan Khusus, Klaim Asuransi Dipermudah

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diharapkan menjadi bantalan pemulihan ekonomi daerah sekaligus mencegah risiko sistemik pada sektor jasa keuangan.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025), setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen dampak bencana terhadap aktivitas perekonomian dan kemampuan bayar debitur di wilayah terdampak.

Perlakuan khusus itu mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Kebijakan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keberlanjutan usaha masyarakat pascabencana.

“OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus ini sebagai langkah mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas secara sistemik, sekaligus untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah terdampak,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).

Dalam kebijakan tersebut, OJK memberikan sejumlah relaksasi, antara lain penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar. Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berkualitas lancar, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

OJK juga membuka ruang pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak, dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah dan tidak menerapkan prinsip one obligor. Kebijakan ini berlaku bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Di sektor perasuransian, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Proses klaim diminta disederhanakan, disertai pemetaan polis terdampak, penguatan layanan nasabah, serta koordinasi intensif dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.

“Kami mendorong industri jasa keuangan, termasuk asuransi, untuk mempercepat penanganan klaim dan memperkuat komunikasi dengan masyarakat agar pemulihan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” kata Ismail Riyadi.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, sementara masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana memperoleh ruang bernapas untuk bangkit dan melanjutkan aktivitas ekonominya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *