Koraneditor.co Pringsewu – Usai kabur menjadi buronan polisi, pelaku pembunuhan buruh tani bernama Legiman (39), yang tewas ditusuk oleh pisau di lapo tuak di Pekon Wates Selatan kecamatan Gadingrejo, pada Sabtu (20/12/2025) lalu dinihari 00.30 Wib, berhasil dibekuk oleh tim gabungan Satreskrim Polsek Gadingrejo Selasa (6/1/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Pringsewu AKBP. AKBP M. Yunnus Saputra saat menggelar konferensi pers di Polsek Gadingrejo Rabu (7/1/2025). Menurutnya, dari tiga pelaku dua diantaranya berhasil ditangkap polisi ditempat berbeda dan satu lagi masih buron.”Kejadian bermula dari adanya ketersinggungan fisik antara korban dan para pelaku saat berada di lapo tuak. Kemudian suasana menjadi memanas sehingga memancing perilaku agresif dan emosional terhadap ketiga pelaku. Maka terjadi cekcok mulut hingga ke luar lapo, dan di situlah terjadi penusukan terhadap korban,” katanya.

Usai terjadi peristiwa berdarah tersebut, lanjut Kapolres, ketiga pelaku ini langsung kabur melarikan diri untuk menghilangkan jejak. Akan tetapi, upaya untuk melarikan diri akhirnya sia-sia belaka hanya hitungan hari dua pelaku berhasil dibekuk oleh polisi ditempat yang berbeda.”Saat itu korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan sempat dilarikan ke puskesmas. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” paparnya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini tergolong sangat sulit karena minimnya barang bukti di tempat kejadian perkara serta keterbatasan bukti elektronik. Meski demikian, berkat kerja keras petugas di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku tersebut.”Dua tersangka yang diamankan diantaranya warga Pesawaran seperti, Doni Pratama (24) dan Nofri Yanto (34). Sementara satu pelaku lagi Supri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diberikan polisi,” ujarnya.

Dalam penangkapan kedua pelaku ini imbuh Kapolres, satu pelaku atas nama Doni Pratama susah ditangkap karena berpindah-pindah tempat, mulai dari wilayah Lampung hingga ke Provinsi Bengkulu. Hingga akhirnya pada 5 Januari 2026 di kawasan perkebunan dan hutan lindung Bukit Hitam, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu pelarian pelaku berakhir. Namun, saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.“Pelaku mengakui perbuatannya, menusuk korban satu kali hingga meninggal dunia. Tidak ada perencanaan pembunuhan, namun pelaku memang membawa senjata tajam,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 458 Ayat 1 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 262 Ayat 4 tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menerapkan pasal tambahan terkait pembawaan senjata tajam di tempat umum.

Kapolres Pringsewu menyebut dalam kasus ini menjadi salah satu perkara pertama di wilayahnya yang menerapkan KUHP baru yang mulai berlaku per 1 Januari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kapada masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi minuman beralkohol dan tidak membawa senjata tajam ke tempat umum.“Alkohol dapat memicu emosi dan perilaku agresif. Ditambah membawa senjata tajam, ini sangat berbahaya dan melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat untuk lebih dewasa dan tahu batasan dalam mengkonsumsi alkohol,” pintanya.
Ditempat yang sama Kapolsek Gadingrejo AKP Sugiyanto menambahkan, bahwa Doni Pratama berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Senjata tersebut dibawa sendiri oleh pelaku saat datang ke lapo tuak.“Pelaku Doni yang menusuk korban. Nofri berperan memegang tangan korban saat terjadi perkelahian, sedangkan Supri mendorong korban. Antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal sebelumnya,” ujar Kapolsek. (top)






