Bandarlampung — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan membongkar pengiriman 122,51 kilogram sabu yang dikamuflase di balik muatan 8 ton jengkol di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus besar ini terjadi pada Sabtu malam (27/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, saat petugas menghentikan satu unit truk Colt Diesel warna kuning bermuatan jengkol serta sebuah mobil Daihatsu Terios yang berperan sebagai kendaraan pengawal.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, modus penyelundupan dilakukan secara rapi dan terencana dengan menyembunyikan sabu di bagian bawah muatan hasil bumi untuk mengelabui petugas.
“Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima karung. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 114 bungkus besar sabu dengan berat bruto 122,515 kilogram. Barang haram tersebut ditumpuk di bagian depan bak truk dan tertutup rapat oleh jengkol.
Kapolda menegaskan, nilai ekonomi narkotika yang disita sangat fantastis.
“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai lebih dari Rp122 miliar. Ini salah satu pengungkapan terbesar di akhir tahun,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni WS (30) sebagai pengawal sekaligus pengendali lapangan, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk pengangkut sabu. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.
Helfi mengungkapkan, WS dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial SEM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku dijanjikan imbalan besar.
“WS dijanjikan Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah dan perbaikan rumah. Ini bukan jaringan kecil, melainkan sindikat lintas provinsi,” kata Helfi.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit kendaraan, lima unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Kapolda Lampung menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Ini komitmen kami menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” pungkasnya.
Hingga kini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan di atasnya dan memburu bandar besar yang mengendalikan penyelundupan sabu lintas Aceh–Jakarta. (*).






