Mantan Sekwan Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana DPRD Rp3 Miliar

BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Ahmad Alamsyah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Utara yang kini menjabat Asisten II Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Ahmad Alamsyah menjalani pemeriksaan maraton di Kejati Lampung, Senin, 12 Januari 2026. Ia baru keluar dari Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 23.00 WIB. Saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait status hukumnya, Alamsyah memilih bungkam dan hanya tertunduk, tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022 dengan nilai mencapai sekitar Rp3 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah rekening pribadi, sehingga menimbulkan persoalan serius dalam pertanggungjawaban keuangan negara.

Akibat dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara hingga pertengahan Januari 2023 belum dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi aliran dana ke beberapa rekening pribadi oknum tertentu dengan nilai bervariasi, yakni Rp1,96 miliar, Rp900 juta, Rp700 juta, dan Rp400 juta.

Hingga kini, Kejati Lampung masih terus mendalami aliran dana serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang dinilai merugikan keuangan daerah tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *