Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan seluruh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga mulai disalurkan pada awal Februari 2026. Proses penyelesaian dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, dengan penghitungan nilai kewajiban saat ini masih berlangsung di Inspektorat Provinsi Lampung.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan besaran tunda bayar belum bersifat final karena masih dalam tahap verifikasi dan penghitungan.
“Jumlah tunda bayar saat ini masih dihitung oleh Inspektorat, sehingga angkanya belum bisa dipastikan. Setelah proses tersebut selesai, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” ujar Nurul Fajri, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, setelah hasil penghitungan rampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung akan memimpin rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menetapkan langkah penyelesaian dan skema pembayaran tunda bayar di masing-masing satuan kerja.
Melalui rapat tersebut, kata Nurul, akan ditentukan mekanisme agar seluruh organisasi perangkat daerah dapat segera menyalurkan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Nurul Fajri mengungkapkan, nilai tunda bayar terbesar berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung, namun menegaskan komitmen pemerintah daerah tetap sama terhadap seluruh kewajiban.
“Yang pasti, komitmen Pemprov Lampung jelas. Seluruh tunda bayar ditargetkan selesai dan mulai dibayarkan kepada pihak terkait pada awal Februari 2026,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap proses penyelesaian tunda bayar dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi para rekanan yang terdampak. (*).






