Koraneditor.co Pringsewu – Modus jual beli online ZK (31) Warga Kabupaten Pesisir Barat diringkus oleh Jajaran Polsek Pringsewu Kota disebuah kosan di wilayah Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat pada Senin siang (19/1/3026) sekitar pukul 11.00 Wib.
Penangkapan pelaku atas dasar polisi yang telah menerima laporan dari korban bahwa dirinya telah ketipu dan sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.”Kejadian berawal korban atas nama Yunianto (45), warga Kecamatan Sukoharjo, memposting sepeda motor TVS BE 8747 FM miliknya untuk dijual melalui akun Facebooknya. Kemudian pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan terjadilah kesepakatan harga sebesar Rp 3,5 juta,” kata Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (21/1/2026).

Setelah sepakat Jelas Ramon, pelaku dan korban akhirnya bertemu di sebuah warung yang berada di Gang Panda, Kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis (15/1/2026) skitar pukul 16.30 Wib. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mengecek motor tersebut ke bengkel. Setelah menunggu cukup lama, pelaku bersama motor korban tidak kembali lagi.”Korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta. Lantas korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kapolsek, pelaku mengakui sepeda motor korban telah dijual secara COD seharga Rp 1,1 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.“Saat pelaku diamankan, masih tersisa uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang langsung kami sita sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, pelaku ZK ini ternyata seorang residivis kambuhan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual. Dan ternyata pelaku ini telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa, dengan TKP di wilayah Kecamatan Sukoharjo.“Atas perbuatannya, pelaku kena jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (top)






